Kuantan Singingi, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau aktivitas mencurigakan di SPBU 14.295.678 Pintu Gobang antrean panjang di jalur pompa solar diduga aktivitas ilegal layani mafia minyak pengisian BBM solar subsidi ke mobil dengan durasi lama dan secara berulang di pompa solar. Aktivitas itu tidak tersentuh hukum terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata. Fenomena itu terjadi tepatnya di SPBU Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
SPBU 14.295.678 Pintu Gobang layani pengisian BBM Solar Subsidi diduga kuat mafia minyak. Pasalnya pengisian BBM solar subsidi tersebut dengan durasi lama dan mobil yang sama secara berulang di pompa solar.
"Lihatlah bang SPBU Pintu Gobang ini terjadi antrean panjang anehnya terdapat mobil diduga mafia minyak pengisian BBM solar dengan durasi lama dan secara berulang mobil yang sama datang ke pompa solar, ujar warta enggan disebutkan namanya.
Ia menambabnkan, "SPBU tersebut sepertinya sudah kerjasama dengan mafia minyak namun aktivitas ilegal itu diduga tidak tersentuh hukum aparat terkesan tutup mata. minyak solar terkadang cepat habis dan konsumen pengguna yang berhak tidak kedapatan. Masyarakat berharap agar pihak terkait bertindak tegas," pungkasnya.
Awak media mengkonfirmasi Polres Kuantan Singingi melalui Kanit Reskrim, Erwin Amstrong lewat pesan WhatsApp Jumat (17/10) terkait aktivitas diduga ilegal tersebut namun no awak media telah diblokir terkesan aparat penegak hukum alergi terhadap wartawan diduga halangi tugas wartawan terkait temuan di lapangan.
SPBU 14.295.678 Pintu Gobang layani pengisian solar dengan durasi lama dan secara berulang ke mobil yang sama diduga kuat mafia minyak penyalahgunaan BBM subsidi sesuai Undang-Undang Migas. Motif diduga untuk meraup untung besar dari selisih lenjualan minyak dan DO perliternya.
BPH Migas dan Aparat Penegak hukum diminta tindak tegas SPBU 14.295.679 Pintu Gobang diberi sanksi berat dan tangkap pelaku serta pihak operator dan manajemen SPBU yang terlibat jaringan mafia minyak. Pemeriksaan CCTV dianggap penting untuk membuktikan aktivitas dugaan ilegal tersebut.
Jelas aturan dalam pasal 55 tentang Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM

