Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau selasa (21/10/2025) armada PT Marta Teknik perusahaan penyedia layanan jasa transportasi darat angkut minyak mentah (Crude Oil). Armada menyalurkan BBM solar subdisi gunakan tangki kuning diduga kuat minyak solar subsidi dan abaikan keselamatan lingkungan dimana aktivitas berpotensi terjadi kebakaran dan tidak terdapat antisipasi safety atau keselamatan dilokasi. Aktivitas tersebut tepatnya di seberang jalan raya depan rumah makan Sri Bundo, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Armada PT Marta Teknik diduga kuat aktivitas ilegal pengisian BBM solar subsidi untuk BBM Operasional Armada tersebut dan abaikan keselamatan lingkungan dan pemukiman masyarakat setempat. Pasalnya Armada angkut minyak mentah itu pengisian BBM gunakan tangki kuning diseberang jalan raya depan rumah makan Sri Bundo dan dekat pemukiman masyarakat yang berpotensi terjadi kebakaran dan tidak ada antisipasi keselamatan lingkungan.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian BBM armada tangki PT Marta diduga ilegal atau tidak kantongi izin gunakan solar subsidi disalurkan melalui tangki kuning diseberang jalan raya depan rumah makan yang berpotensi terjadi kebakaran dinilai abaikan keselamatan lingkungan dan pemukiman masyarakat setempat.
"Bisa dilihat sendiri bang aktivitas pengisian ke mobil tangki PT Marta Teknik itu diduga ilegal atau tidak kantongi izin gunakan solar subsidi sebab jika resmi mengapa gunakan tangki kapasitas 5 ton kuning tak ada label perusahaan seharusnya minyak industri biru putih dari pertamina mungkin dilakukan untuk menutupi penggunaan BBM solar subsidi," Ujar warga enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, anehnya lagi pengisian BBM bukan didalam area perusahaan PT Marta Teknik atau PT Pertamina EP Ukui sendiri malahan diseberang jalan raya didepan rumah makan Sri Bundo yang jelas itu sangat berpotensi terjadi kebakaran dan abaikan keselamatan lingkungan dan pemukiman masyarakat setempat tanpa ada safety keselamatan lingkungan," ujar warga enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu awak media mengkonfirmasi Manajer Operasional PT Marta Teknik, Heru melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10) terkait izin penyaluran BBM didepan Rumah Makan Sri Bundo, namun dijawab melalui telepon suara dinilai berkelit dalam beri keterangan dan bertolak belakang dari fakta dilapangan mengaku, "ia bang kami punya kontrak kerja sama Pertamina namun kalau mau lihat datang saja ke kantor kami. Pengisian BBM armada kami gunakan solar industri mobil biru putih dari Pertamina," pungkasnya
Padahal sangat jelas dilapangan terlihat mobil yang melakukan pengisian BBM ke armada PT Marta Teknik bukan tangki biru putih melainkan tangki kuning tanpa label perusahaan. Aktivitas penyaluran BBM Mobil Tangki kuning ke Armada PT Marta Teknik di dukung bukti keterangan dan dokumentasi fakta dilapangan diduga indikasi kuat aktivitas ilegal atau tidak kantongi izin.
Seterusnya BPH Migas diminta mengawasi penyaluran dan pendistribusian BBM Bersubsidi maupun non Bersubsidi termasuk penertiban dan pemeriksaan lapangan dan PT Pertamina diminta audit agen atau mitra trasnportir yang menyalurkan BBM tidak sesuai prosedur serta DITTIPIDTER Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Riau diminta tindak tegas aktivitas Armada PT Marta Teknik dugaan tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin.
Jelas aturannya Mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga/pengangkutan Penjara dipidana penjara paling lama 4 tahun dan Denda paling banyak Rp40 Miliar UU 22/2001 Pasal 53(b).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 23 ayat (1): Pengangkutan BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan migas. Pasal 48 ayat (2): Setiap kegiatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dikenai sanksi pidana sesuai UU 22/2001.
Lebih jauh dalam Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Pengangkutan BBM dalam Pasal 6 sampai 7 : Pengangkut BBM wajib menggunakan kendaraan tangki berizin, terdaftar, dan memiliki tanda identitas resmi (warna dan logo Pertamina atau perusahaan pengangkut berizin).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Pasal 480 menegaskan ika BBM yang diangkut berasal dari sumber tidak sah (misalnya BBM subsidi yang diselewengkan), maka dapat dikenakan pasal penadahan: Barang siapa membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil kejahatan, dipidana penjara paling lama 4 tahun.
TIM

