Kuantan Singingi, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau aktivitas mencurigakan kamis 23 Oktober 2025 di SPBU 14.295.678 Pintu Gobang Diduga aktivitas ilegal layani Mafia Minyak pengisian BBM sedot solar subsidi ke mobil dump truck angkut baby tank, mobil dump truck tanpa no plat dan gerombolan mobil panther. Fenomena itu terjadi di SPBU Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah tidak tersentuh hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
SPBU Pintu Gobang terlihat alami antrean panjang di jalur pompa solar dan pihak SPBU dugaan aktivitas ilegal layani Mafia Minyak sedot solar subsidi. Pasalnya SPBU layani pengisian BBM solar subsidi ke mobil dump truck terdapat baby tank, mobil truck tanpa no plat dan gerombolan mobil panther diduga kuat Mafia Minyak.
Menurut informasi yang dihimpun SPBU Pintu Gobang diduga layani pengisian BBM solar subsidi ke Mafia Minyak sehingga membuat antrean panjang di jalur pompa solar dan kadang dengan durasi lama bahkan mobil tanpa no plat juga dilayani terkesan SPBU layani pengisian BBM subsidi tanpa barcode dari MyPertamina.
"SPBU Pintu Gobang ini bisa dilihat sendiri bang sangat janggal sekali terlihat sering antrean panjang terutama di jalur pompa solar dugaan penyebab sepertinya layani Mafia Minyak gunakan kendaraan mobil sebab mobil dump truck di baknya terdapat baby tank, dum truck tanpa no plat dan gerombolan mobil panther dilayani pengisian solar subsidi," ujar warga tidak mau disebutkan namanya.
Ia menambahkan, selain itu bang pengisian mobil itu modusnya terkadang ada pengisian dengan durasi lama dan ada secara berulang dengan mobil yang sama. Anehnya seperti mobil tanpa no plat diduga agar tidak jadi sorotan juga dilayani pengisian solar subsidi terkesan seperti tidak gunakan sistem barcode dari MyPertamina, ucapnya.
Tim media berupaya mengkonfirmasi SPBU 14.295.678 Pintu Gobang terkait pantauan tim media belum membuahkan hasil memperoleh keterangan resmi.
SPBU 14.295.678 Pintu Gobang layani pengisian BBM solar subsidi ke Mobil Dump Truck angkut baby tank, dumpt truck tanpa no plat dan gerombolan mobil panther diduga kuat Mafia Minyak merupakan penyalahgunaan BBM subsidi sesuai Undang-Undang Migas. Motif dugaan meraup untung besar dari DO perliternya.
Publik desak minta BPH Migas dan APH tindak tegas SPBU 14.295.678 Pintu Gobang dan tangkap pelaku serta operator dan manajemen SPBU yang terlibat jaringan mafia minyak dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi. Sehingga tidak terjadi kelangkaan BBM dan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pemeriksaan CCTV secara menyeluruh diperlukan untuk membuktikan aktivitas ilegal tersebut.
Jelas aturannya dalam Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM

