Kampar, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau jumat 17 Oktober 2025 SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan diduga kebal hukum layani puluhan mobil dump truck serta panther hitam ke mobil yang sama secara berulang isi BBM solar subsidi diduga kuat mafia minyak sedot solar subsidi yang terorganisir terkesan kebal hukum dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas diduga ilegal tersebut tepatnya di SPBU di jalan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Publik meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) memberi sanksi berat ke SPBU.
Tersorot SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan diduga kuat layani mafia minyak sedot BBM solar subsidi. Pasalnya SPBU diduga layani pengisian solar subsidi ke mobil yang sama mobil dump truck tanpa no plat dan mobil panther no plat dihitamkan dugaan agar tidak ditandai dan menghindari pantauan APH, secara berulang di jalur pompa solar.
Menurut informasi masyarakat yang dihimpun, SPBU lipat kain selatan itu terlihat seperti sarang mafia minyak diduga operator dan manajemen SPBU sudah kerjasama dengan mafia minyak sebab aktivitas itu terlihat tidak wajar tampak antrean panjang puluhan mobil dump truck, dan panther tanpa gunakan no plat dan no plat dihitamkan pengisian solar subsidi secara berulang terkesan terencana sebelumnya dan terorganisir.
"SPBU lipat kain selatan ini semua orang bisa lihat dan nilai bang seperti sarang mafia minyak sebab mobil dump truck antrean panjang serta mobil panther pengisian minyak berulang di pompa solar sepertinya operator manajemen SPBU kerjasama dengan mafia minyak," ujarnya warga tidak disebutkan namanya.
Ia menambahkan, anehnya lagi bang, mobil tersebut ada tidak gunakan no plat dan ada no plat dihitamkan. Kemudian mobil mafia minyak itu pergi ke SPBU lain dengan rentang waktu tertentu sepertinya sudah terencana sebelumnya dan terorganisir agar aktivitas berjalan mulus tidak ditandai dan luput dari pantauan APH," ucapnya.
Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi Manager SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan, Jeandgi Jamhur melalui pesan WhatsApp, sabtu (18/10) terkait prosedur layani pengisian BBM solar subsidi ke mobil yang sama secara berulang namun tidak ada jawaban hingga berita diterbitkan.
SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan dugaan layani pengisian BBM solar subsidi ke mobil yang sama secara berulang menunjukkan penyalahgunaan BBM Subsidi sesuai Undang-Undang Migas. Motif tersebut diduga meraup untung besar dari selisih penjualan minyak atau DO perliternya.
Publik mendesak meminta BPH Migas agar memberikan sanksi berat ke SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan dan Polda Riau diminta agar menangkap pelaku mengusut pertugas operator dan manajemen SPBU yang terlibat. Pemeriksaan CCTV secara menyeluruh diperlukan sebagai langkah penting membongkar jaringan mafia minyak tersebut.
"Kami masyarakat minta kepada BPH Migas agar memberikan sanksi berat kepada SPBU Lipat Kain Selatan sebab dinilai aktivitas tidak wajar sering antrean panjang diduga layani pengisian solar ke mafia minyak ke mobil pelangsir dan terkadang minyak subsidi cepat habis. Juga diminta Polda Riau tangkap pelaku dan usut petugas operator dan manajemen SPBU yang terlibat jaringan mafia minyak itu agar minyak solar subsidi maupun pertalite subsidi tidak langkah dan penyalurannya merata tepat sasaran," tutupnya. Harapan warga minta tidak disebutkan namanya.
Jelas aturannya dalam Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM