Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Pada Kamis (11/9/2025), SPBU 14.293.688 Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terpantau melayani pengisian BBM jenis Pertalite bersubsidi menggunakan puluhan jeriken kepada pihak yang diduga pelangsir minyak.
Pantauan di lapangan menunjukkan, selain antrean panjang mobil di pompa Biosolar dan Pertalite, operator SPBU tampak melayani pengisian jeriken secara terbuka. Jeriken-jeriken tersebut kemudian dilangsir disusun ke keranjang rotan diangkut gunakan sepeda motor. Aktivitas ini diduga kuat bertujuan memperjualbelikan BBM bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup keuntungan besar.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, secara tegas melarang penggunaan jeriken maupun penimbunan BBM subsidi untuk tujuan komersial. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski demikian, aktivitas di SPBU 14.293.688 terkesan dibiarkan. Aparat penegak hukum (APH) disebut-sebut tutup mata dan diduga menerima “setoran” sehingga praktik ilegal tersebut terus berlangsung tanpa hambatan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya meminta tanggapan dari Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian S. Siregar, S.I.K., M.Si, namun belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi.
Masyarakat mendesak BPH Migas serta APH setempat untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap SPBU 14.293.688. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui pengisian jeriken kepada pelangsir bukan hanya melawan hukum, tetapi juga merugikan negara serta mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
TIM