Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 14.293.6112 yang berlokasi di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, terpantau pada Kamis (11/9/2025) diduga melayani pengisian BBM Solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan-kendaraan yang terindikasi milik mafia minyak.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean panjang puluhan kendaraan, mulai dari truk tronton, colt diesel bertutup terpal, hingga L300. Yang menjadi sorotan, durasi pengisian di pompa Solar rata-rata mencapai lima menit per kendaraan, dinilai tidak wajar. Hal ini memunculkan dugaan adanya tangki modifikasi maupun penggunaan “baby tank” tersembunyi di dalam bak kendaraan yang ditutup rapat dengan terpal.
Selain itu, SPBU juga terindikasi melayani pengisian Pertalite subsidi menggunakan jeriken, diduga kuat untuk kepentingan pelangsir minyak. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak pengelola SPBU. Dugaan praktik kongkalikong dengan mafia minyak demi meraup keuntungan tambahan (fee) dari setiap pengisian patut diusut tuntas.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, praktik ini juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan apabila terbukti ada pihak yang menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi hasil penyalahgunaan tersebut.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, aparat penegak hukum (Polri) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) didesak segera mengambil langkah tegas. Pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, audit distribusi BBM, serta penyelidikan terhadap kendaraan-kendaraan yang antre wajib dilakukan.
Tim media mengkonfirmasi pengawas SPBU 14.293.6112 Kelesa, Apriyal melalui pesan WhatsApp, Jum'at (12/9) terkait hal tersebut tidak memberikan keterangan jawaban dinilai memilih bungkam.
Upaya konfirmasi ke Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, SH., terkait dugaan aktivitas ilegal ini belum membuahkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Publik berharap, aparat hukum tidak menutup mata terhadap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara sekaligus mengorbankan hak masyarakat kecil untuk memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau.
TIM