Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.293.642 Simpang Granit Diduga Layani Pelangsir BBM Subsidi, BPH Migas dan APH Diminta Tindak Tegas

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-16T04:43:43Z

 


Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU 14.293.642 Simpang Granit, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (12/9/2025). SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dalam jumlah besar kepada kendaraan yang terindikasi sebagai pelangsir minyak.


Pantauan di lapangan menunjukkan antrean panjang truk colt diesel di pompa solar dengan waktu pengisian yang tidak wajar. Selain itu, terlihat mobil pribadi mengisi BBM pertalite menggunakan jeriken melalui kaca mobil terbuka, yang menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pengawas SPBU Simpang Granit, Rizki Erwansyah, memilih tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, SH., MH., namun belum memperoleh keterangan resmi.


Dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum di lapangan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas, bahkan disebut-sebut menggunakan barcode bodong untuk mengelabui sistem distribusi.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Oleh karena itu, publik mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi, termasuk membuka dan memeriksa rekaman CCTV SPBU 14.293.642 Simpang Granit, guna memastikan kebenaran dugaan praktik pelangsiran serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.


Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat luas, terutama kalangan pelaku UMKM, petani, dan pengguna yang seharusnya berhak sesuai Pepres No 191 tahun 2014.


TIM

×
Berita Terbaru Update