Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.286.675 KM 40 Minas Barat Diduga Layani Pelangsiran Solar Subsidi, BPH Migas dan APH Diminta Bertindak Tegas

Senin, 01 September 2025 | September 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-04T14:47:50Z

 


Minas, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 14.286.675 KM 40 yang berlokasi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, terpantau pada Minggu (31/8/2025) diduga melayani pengisian BBM solar subsidi kepada mobil-mobil pelangsir.


Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah dump truck hilir-mudik melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di pompa SPBU tersebut. Praktik ini menguatkan dugaan adanya pembiaran bahkan kerja sama antara pihak SPBU dengan oknum pelangsir.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “SPBU KM 40 ini terang-terangan melayani pelangsir solar subsidi. Mobil dump truck keluar masuk berulang kali. Diduga mereka menggunakan barcode bodong. Kalau tidak, tidak mungkin bisa terus-menerus mengisi. Itu bisa dibuktikan lewat rekaman CCTV,” ujarnya.


Menurut sumber lain, aktivitas ilegal ini diduga memberi keuntungan besar bagi oknum SPBU. “Mereka mendapat fee dari para pelangsir. Sedangkan solar subsidi yang dibeli akan dijual kembali di atas harga eceran demi meraup keuntungan besar. Salah satu mobil dump truck yang sering dilayani berulang adalah milik seorang supir bernama Andri,” ungkapnya.


Awak media mencoba meminta klarifikasi dari pengawas SPBU KM 40 bernama Anto, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi. Hal serupa juga terjadi ketika awak media menghubungi Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/9), namun belum mendapat tanggapan.


Perlu diketahui, praktik pelangsiran dan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU No. 22/2001 yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Selain itu, pengawasan distribusi BBM juga menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Aparat penegak hukum (APH) bersama BPH Migas didesak segera menindak tegas dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.


Masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak menutup mata, sebab penyalahgunaan solar subsidi jelas-jelas mencederai keadilan sosial, merugikan negara, dan merampas hak rakyat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi.


TIM

×
Berita Terbaru Update