Siak, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Siak. Selasa, 2 September 2025, tim media menemukan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal di SPBU 14.284.617 yang berlokasi di Jalan Pipa No. Km 5, Desa Perawang, Kecamatan Tualang.
Pantauan di lokasi memperlihatkan antrean panjang mobil dump truck di bahu jalan menuju pompa solar subsidi. Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian berulang (langsir) dengan ciri yang sama: terdapat tulisan berwarna putih di kaca, bak rendah, serta terdapat terpal biru dibak. Bahkan, sebuah dump truck bak berwarna hijau yang sebelumnya sempat viral di media online juga terlihat mengisi di lokasi tersebut.
Indikasi pelanggaran semakin kuat karena beberapa kendaraan melakukan pengisian dengan durasi hingga 4 menit per unit, yang dinilai tidak wajar dalam praktik pembelian BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/9), pengawas SPBU 14.284.617 menyampaikan:
“Untuk pengisian subsidi solar kita sudah menjelaskan ke operator pak, dan untuk subsidi juga ada batasan dari Pertamina. Untuk mobil dump truck sekali ngisi kita batasi 100 liter. Konsumen biasanya sehari dua kali pengisian, setelah dua kali subsidi habis dan tidak bisa mengisi lagi.”
Pengawas juga menegaskan pihaknya telah memberi peringatan keras kepada operator:
“Jika ada operator kita ketahuan melanggar peraturan, sudah kita tegaskan akan dikeluarkan dari SPBU.”
Namun, ketika ditanyakan apakah pembatasan 200 liter per hari (2 kali pengisian × 100 liter) sesuai ketentuan MyPertamina, ia menjawab:
“Tidak pak. Subsidi biosolar untuk setiap mobil berbeda-beda, rata-rata hanya 100 liter.”
Fakta di lapangan memperlihatkan sebaliknya, yakni adanya kendaraan dengan tanda khusus yang tetap bisa melakukan pengisian berulang.
Praktik pengisian berulang solar subsidi seperti ini berpotensi melanggar:
1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dengan kuota terbatas.
3. Peraturan BPH Migas dan Pertamina terkait sistem MyPertamina, yang mewajibkan verifikasi dan pembatasan volume subsidi bagi kendaraan sesuai data yang terdaftar.
Masyarakat menilai praktik ini sudah lama berlangsung tanpa penindakan tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH). Publik mendesak BPH Migas, Pertamina, dan aparat kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi dari pemerintah.
TIM