Pekanbaru, SENTRALNEWS88.COM – Kemacetan panjang kembali terjadi di ruas Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (3/9/2025) sore. Pantauan awak media sejak pukul 16.57 WIB, arus lalu lintas tersendat dari KM 1 hingga KM 3,5, didominasi puluhan truk bertonase besar yang diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas.
Jenis kendaraan yang mendominasi di antaranya Truck Fuso CPO, Trailer, Tronton pengangkut tanah timbun, hingga truk balak. Kendaraan besar tersebut tidak hanya memperparah kemacetan, namun juga disebut menjadi penyebab utama diduga kerusakan jalan, mulai dari retakan, lubang, hingga kondisi permukaan jalan bergelombang.
Akibat dominasi kendaraan besar, pengendara roda dua dan roda empat kesulitan melintas. Sebagian bahkan terpaksa menepi ke bahu jalan demi menghindari tabrakan.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan, “Mobil-mobil besar dengan muatan berlebih inilah sumber kemacetan di jalan lintas Garuda Sakti. Aktivitas mereka sudah lama berlangsung tanpa pengawasan tegas,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan, kerusakan jalan akibat diduga lalu lintas truk bertonase berat semakin meluas hingga ke KM 6, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Aspek Hukum yang Relevan
1. Larangan Overload dan Overdimension (ODOL)
Berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor barang dengan muatan melebihi kapasitas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
2. Kewajiban Perusahaan Angkutan
Perusahaan pemilik truk wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Angkutan dengan muatan berlebih (ODOL) jelas melanggar aturan teknis keselamatan dan kelayakan jalan.
3. Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ, pemerintah wajib menjaga jalan tetap berfungsi dengan baik. Namun, jika kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan melebihi kapasitas, maka penegakan hukum dapat diarahkan kepada perusahaan pengangkut yang tidak mematuhi aturan tonase.
4. Potensi Pidana Lalin
Truk bermuatan berlebih yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas bisa dijerat Pasal 310 UU LLAJ, yakni pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Tuntutan Warga
Masyarakat menilai perlunya tindakan tegas dari Dinas Perhubungan, Satlantas, dan aparat penegak hukum (APH) agar praktik angkutan bertonase besar tanpa kendali segera dihentikan. Selain untuk mengurai kemacetan, juga mencegah jatuhnya korban akibat kecelakaan lalu lintas.
Kemacetan di Jalan Garuda Sakti bukan sekadar persoalan macet, melainkan potret lemahnya pengawasan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar aturan kapasitas muatan. *Red