Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang BBM Ilegal Skala Besar di Telaga Sam-Sam Kandis, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-05T05:10:27Z


Kandis, SENTRALNEWS88.COM – Berdasarkan pantauan tim media pada 30 Agustus 2025, terungkap sebuah gudang BBM ilegal skala besar berlokasi di Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau dengan titik koordinat Lat 0.863099° Long 101.280462°. Gudang yang tertutup pagar seng tersebut diketahui menyimpan puluhan baby tank berisi BBM ilegal.


Dari keterangan seorang penjaga gudang, lokasi ini disebut-sebut milik mafia berinisial Raja. "Gudang ilegal ini punya Mafia Raja. Di sini ada dua mafia besar, Raja dan Bombom. Kalau dekat pintu tol itu Raja, kalau lewat pintu tol itu Bombom," ungkapnya kepada awak media.


Keberadaan gudang ilegal ini sangat mencolok, karena berada tidak jauh dari pintu tol Simpang Gelombang Kandis, dan dapat terlihat jelas oleh siapa pun yang melintas menuju pusat Kandis. Namun ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Tim media menilai fenomena ini menunjukkan bahwa aktivitas BBM ilegal di Kandis sudah terorganisir dan diduga dilindungi oleh oknum, sehingga aparat seakan bungkam dan tutup mata. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik "upeti" dari mafia BBM kepada pihak tertentu.


Menanggapi temuan ini, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H. melalui pesan WhatsApp pada 4 September 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.


Padahal, sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Pertanyaan besar kini muncul: sampai kapan praktik mafia BBM ilegal di Kandis dibiarkan leluasa tanpa penindakan hukum?

TIM

×
Berita Terbaru Update