Perawang Barat, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU 14.286.662 KM 9 Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil pemantauan tim media pada 1 dan 2 September 2025, SPBU tersebut diduga melakukan praktik ilegal dengan melayani pengisian berulang kendaraan yang terindikasi sebagai pelangsir BBM subsidi.
Dari dokumentasi lapangan, pada 1 September 2025 pukul 21.30 WIB, satu unit Mobil Kijang terpantau mengisi BBM Pertalite dengan durasi pengisian yang tidak wajar, yakni hingga 04 menit 15 detik. Aktivitas ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan distribusi BBM subsidi.
Tak berhenti di situ, pada 2 September 2025, mobil yang sama kembali terlihat dilayani pengisian Pertalite di SPBU tersebut. Selain itu, terdapat pula Mobil Colt L300 yang diduga mengisi BBM Solar subsidi secara berulang. Kendaraan itu pertama kali masuk pada pukul 11.32 WIB dan kembali lagi pada pukul 13.16 WIB di hari yang sama untuk mengisi BBM.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi, yang jelas melanggar aturan perundang-undangan. Berdasarkan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti adanya kerjasama antara pihak SPBU dan pelangsir untuk memperoleh keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi.
Masyarakat sekitar menyebut, dugaan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan diduga ada pembiaran dari pihak terkait. Padahal, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, serta sektor transportasi umum, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan segelintir pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak pengelola SPBU 14.286.662 KM 9 Perawang Barat, namun belum mendapatkan jawaban resmi.
Masyarakat pun mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
TIM