Siak Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Terpantau Selasa (3/9/2025) sekitar pukul 12.28 WIB, SPBU 14.284.689 yang berlokasi di Jl. Pasir Putih No. 9, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau (Koordinat: Lat 0.432586°, Long 101.462836°), diduga kuat melayani praktik ilegal pengisian BBM Solar Subsidi kepada mobil-mobil pelangsir.
Dalam pantauan langsung di lapangan, terlihat mobil Colt L300 box melakukan pengisian BBM Solar Subsidi dengan durasi hampir empat menit, indikasi adanya pengisian dalam jumlah besar. Ironisnya, berdasarkan jejak digital, mobil tersebut sebelumnya pernah diberitakan media online terkait aktivitas pelangsiran minyak, namun tetap dilayani oleh pihak SPBU.
Tidak hanya itu, truk Colt Diesel juga terlihat mengisi BBM Solar Subsidi dengan durasi lama. Aktivitas ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelompok pelangsir minyak yang secara rutin dilayani di SPBU tersebut.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, perbuatan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku maupun pihak yang turut serta.
Pantauan ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan oleh aparat terkait. Situasi di lapangan juga menunjukkan antrean panjang kendaraan di SPBU, menambah keresahan masyarakat pengguna BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.689 Pandau Jaya belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap BPH Migas, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi serta memberikan sanksi tegas bila terbukti adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM Solar Subsidi di SPBU ini.
TIM