Bengkalis, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Arena gelper yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera, Balai Makam, diduga bebas beroperasi tanpa hambatan, seolah mendapat restu dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung dari siang hingga malam hari dengan suasana terang benderang. Puluhan kendaraan pengunjung terlihat terparkir di lokasi, menandakan ramainya aktivitas “perjudian terselubung” tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal itu mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau yang seakan tidak mampu menindak tegas. Padahal, aturan hukum sudah jelas melarang praktik perjudian. Pasal 303 KUHP menyatakan, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
“Kalau masyarakat kecil melakukan pelanggaran, cepat sekali ditindak. Tapi kalau soal judi, bisa bebas begitu saja. Ada apa dengan hukum di Mandau ini?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena pembiaran ini bukan hanya melukai wibawa aparat penegak hukum, melainkan juga menimbulkan keresahan sosial. Praktik perjudian yang dibiarkan berkembang dikhawatirkan merusak moral generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si belum mendapat jawaban.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau segera turun tangan untuk menertibkan praktik perjudian di Mandau sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di wilayah tersebut. Jika pembiaran berlanjut, kepercayaan publik terhadap kepolisian yang sudah tergerus akan semakin merosot. *(Red)