Siak, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian C atau tanah urug ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan tanpa izin yang berlokasi di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, dilaporkan masih marak beroperasi meski sebelumnya sudah diberitakan oleh sejumlah media. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga dibekingi oknum aparat dan oknum wartawan.
Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan bernama Ardi aktivitas galian tanah urug ini disebut-sebut milik seorang oknum TNI berinisial Agung, yang bertugas di Kodim Siak bagian Provos. Kegiatan itu bahkan diduga didampingi seorang oknum wartawan bernama Arifin, tuturnya yang bertugas sebagai pencatat transportasi.
Menurut informasi yang dihimpun aktivitas galian tanah urug itu sudah berlangsung sejak 2021 hingga kini. Selama empat tahun beroperasi, galian tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi, baik berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Ketiadaan izin ini jelas merugikan negara karena tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak. Selain itu, dampak lingkungan juga dirasakan masyarakat, mulai dari jalanan menjadi lengket saat hujan, hingga debu pekat saat musim panas.
Padahal aturan hukum jelas melarang aparat TNI terlibat dalam bisnis, terlebih dalam aktivitas ilegal. Profesi wartawan pun memiliki kode etik yang seharusnya menuntut independensi, bukan justru membela kegiatan yang nyata-nyata melanggar hukum.
Sebelumnya, awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kapolres Siak, AKBP Eka Aryandi Putra, SH., S.I.K., M.Si., namun tidak mendapat jawaban. Anehnya, sempat muncul pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian telah turun ke lokasi namun tidak menemukan aktivitas. Faktanya, hingga kini galian ilegal itu tetap berjalan lancar, seolah terorganisir dan kebal hukum.
Publik pun kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Siak yang dinilai membiarkan praktik tambang ilegal tetap beroperasi. Dugaan keterlibatan oknum TNI membuat masyarakat menilai hukum tak berdaya menjerat para pelaku.
Staf Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menegaskan bahwa aktivitas galian C tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. “Jika ada galian ilegal, itu domain Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaku bukan hanya dihentikan, tapi harus ditangkap, karena sama halnya dengan maling. Itu pidana,” tegasnya.
Landasan hukumnya pun jelas tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Lebih jauh larangan berbisnis bagi TNI, larangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pada pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam Bisnis.
Dengan dasar hukum yang kuat, publik menuntut Polres Siak bersikap tegas menindak aktivitas galian C ilegal di Tumang. Tanpa keberanian menegakkan hukum, praktik serupa akan terus merugikan negara, merusak lingkungan, sekaligus mencoreng wibawa aparat di mata masyarakat. *(Red)