Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Truk Bermuatan 10 Ton BBM Diduga Ilegal Terparkir di Pelalawan, Polisi Diminta Usut Bos Pengangkut

Sabtu, 09 Agustus 2025 | Agustus 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T05:16:11Z

UKUI, SENTRALNEWS88.COM – Sebuah truk tertutup terpal dengan nomor polisi BM 9895 AQ terpantau awak media tengah terparkir di sebuah bengkel di seberang Jalan Lintas Timur, Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu (9/8/2025). Kendaraan tersebut berhenti lantaran mengalami ban bocor.


Pengemudi truk bernama Basriadi mengaku bahwa kendaraan tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Jambi yang akan dibawa ke Dumai. Ia menyebut muatan BBM tersebut milik Nuri Silalahi dan diperkirakan mencapai 10 ton.


Fakta ini menimbulkan sorotan publik karena kendaraan pengangkut BBM dalam jumlah besar tersebut dapat melintas bebas di wilayah Kabupaten Pelalawan tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. Padahal, sesuai Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.


Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 mewajibkan setiap angkutan BBM untuk dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti izin usaha, surat jalan, dan bukti pembelian sah. Tanpa kelengkapan tersebut, BBM yang diangkut dapat dikategorikan sebagai hasil kegiatan ilegal.


Awak media berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara. Publik berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan menindak tegas dugaan kegiatan ilegal yang melibatkan nama Nuri Silalahi serta seluruh aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan.


Praktik distribusi BBM tanpa izin selain merugikan negara dari sisi pajak dan subsidi, juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan risiko kebakaran di jalan raya. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan sangat dibutuhkan untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi kepentingan publik.


TIM


×
Berita Terbaru Update