Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Jaringan BBM Ilegal di Riau Milik Nuri Tersorot, Melintasi Tiap Mapolres dari Jambi dan Riau Aparat Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 09 Agustus 2025 | Agustus 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T18:41:03Z

Riau, SENTRALNEWS88.COM – Sebuah truk tertutup terpal terpantau awak media tengah terparkir di sebuah bengkel di seberang Jalan Lintas Timur, Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau Kendaraan tersebut berhenti lantaran mengalami ban bocor.


Pengemudi truk enggan disebut namanya mengaku bahwa kendaraan tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Jambi yang akan dibawa ke Kandis. Ia menyebut muatan BBM tersebut milik Nuri Silalahi dan diperkirakan mencapai 10 ton.


Berdasarkan informasi bisnis ilegal itu di kordinir Nuri Silalahi tak heran permainan minyak ilegal di Provinsi Riau merajalela. Dari investigasi ditemukannya Gudang penimbunan BBM ilegal milik Nuri Silalahi di Simpang Gelombang, Kandis dugaan jadi salah satu titik lokasi distribusi minyak suling ilegal atau Cong yang diseludupkan dari Provinsi Jambi.


Mobil truk HDL bermuatan penuh minyak ilegal hilir mudik melalui jalur jalan lintas timur dengan modus tampilan rapi dan terorganisir.


Supir diarahkan bawa minyak dari jambi menuju kandis, pekanbaru atau bahkan ujung tanjung sesuai  instruksi dan sampai titik penimbunan.


"Kami hanya supir bang, minyak ini mau dibawa ke Pekanbaru dan nanti diarahkan lagi, ungkap supir enggan mau sebutkan nama saat diwawancara. Ketika ditanya pemilik bbm ilegal tersebut, punya Nuri bang gudang dikandis dan ujung tanjung".


Supir menuturkan dalam perjalan dari Jambi ke Riau menggunakan dua kendaraan satu bawa minyak dan satunya lagi melakukan pengawalan untuk memastikan kendaraan aman dari razia dalam perjalanan.


Nuri Silalahi dalam melancarkan bisnis BBM ilegal itu lihai dengan pendekatan loby-loby dari Polsek hingga Polda sehingga aparat tidak berkutik.


Jika hal tersebut itu dibiarkan maka negara mengalami kerugian dan tindakan hukum dinilai lemah. Publik menanti adrenalin aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan mafia BBM ilegal tersebut. Padahal, sesuai Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.


Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 mewajibkan setiap angkutan BBM untuk dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti izin usaha, surat jalan, dan bukti pembelian sah. Tanpa kelengkapan tersebut, BBM yang diangkut dapat dikategorikan sebagai hasil kegiatan ilegal.


Praktik distribusi BBM tanpa izin selain merugikan negara dari sisi pajak dan subsidi, juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan risiko kebakaran di jalan raya. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan sangat dibutuhkan untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi kepentingan publik.


TIM


×
Berita Terbaru Update