(Foto Lokasi Pembuangan Sampah wilayah pemukiman masayarakat)
KAMPAR, SENTRALNEWS88.COM– Tumpukan sampah liar di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, memicu keresahan warga. Lokasi pembuangan yang diduga ilegal ini menumpuk berbagai jenis limbah, termasuk plastik dan sisa rumah tangga, menebar bau busuk serta berpotensi mencemari lingkungan.Hasil penelusuran di titik koordinat 0°31'17,94"N – 101°19'58,818"E menunjukkan kondisi memprihatinkan. Sampah menumpuk tanpa pengelolaan, sementara pihak terkait terkesan membiarkan.
“Ini bukan cuma merusak pemandangan, tapi juga bisa jadi sumber penyakit. Kami sudah berkali-kali mengeluh, tapi tak ada tindakan nyata,” ujar seorang warga setempat dengan nada kesal.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera turun tangan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan liar harus dilakukan tanpa kompromi, agar desa tidak menjadi tempat buangan bebas bagi sampah dari wilayah sekitar.
Aktivitas pembuangan liar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun.
Jika dibiarkan, masalah ini akan menjadi bom waktu pencemaran lingkungan yang sulit diperbaiki.
Tim