PELALAWAN,SENTRALNEWS88.COM– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan dua unit truk colt diesel yang diduga kuat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Jambi, Sabtu (8/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua truk beserta sopir langsung digiring ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan intensif. “Barang bukti dan sopir sudah kita amankan. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami juga akan memanggil saksi-saksi termasuk wartawan yang mengetahui kejadian ini,” tegas Kapolres.
Kasi Humas Polres Pelalawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, muatan dalam truk tersebut diduga BBM non-subsidi yang peredarannya tidak memiliki dokumen resmi. Polisi akan mengambil sampel BBM untuk diuji di laboratorium Pertamina, guna memastikan jenis dan status legalitas bahan bakar tersebut. Ahli dari BPH Migas juga akan dilibatkan.
Kapolres menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau didistribusikan atas penugasan pemerintah. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, informasi yang dihimpun tim media dari sumber terpercaya mengungkap, dua truk tersebut milik bos berinisial N dan YS. Nomor polisi kendaraan yang diamankan adalah BM 8812 BL dan BM 8286 SK. Kedua truk kini terparkir di halaman belakang Mapolres Pelalawan sebagai barang bukti.
Sumber tersebut menegaskan, praktik pengiriman BBM ilegal dari Jambi ke wilayah Riau sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan jaringan terorganisir. “Ini bukan kejadian sekali dua kali. Mereka punya jalur dan bos besar di belakangnya,” ungkapnya.
Dengan bukti awal yang cukup, publik kini menunggu langkah tegas Polres Pelalawan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk menindak pemilik truk yang disebut-sebut kebal hukum.
TIM