Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMBUANGAN DAN PEMBAKARAN SAMPAH DI DESA KARYA INDAH MEMICU KEMARAHAN WARGA

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T11:55:20Z



KAMPAR,SENTRALNEWS88.COM– Aksi pembuangan sampah dan pembakaran terbuka yang terjadi di Desa Karya Indah, tepatnya di Jalan Kijang Putih, menuai keresahan masyarakat setempat. Dari pantauan lapangan, lokasi tersebut dipenuhi limbah berbagai jenis, termasuk plastik, karung, pipa, dan ember bekas. Asap tebal dari pembakaran sampah terlihat mengepul, mencemari udara sekitar.

Pelaku mengaku membuang dan membakar sampah di tanah miliknya sendiri, bahkan menyebut sudah mendapatkan izin dari Ketua RT setempat. Namun, warga menilai tindakan ini merugikan banyak pihak karena menimbulkan polusi udara, bau tak sedap, serta potensi gangguan kesehatan.

Sejumlah warga mendesak aparat desa dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Kampar untuk segera bertindak. "Kami sudah sering terganggu. Asapnya masuk ke rumah, anak-anak jadi batuk-batuk," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Melanggar Regulasi

Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e menyatakan: "Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah."

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang pembuangan sampah di luar TPS resmi dan membakar sampah yang dapat mengganggu kesehatan atau merusak lingkungan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Bahkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 jo. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran terbuka yang menimbulkan pencemaran udara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tuntutan Warga

Masyarakat berharap DLHK Kampar segera melakukan penindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas pembakaran dan membersihkan lokasi pembuangan ilegal tersebut. "Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan. Lingkungan rusak, warga sakit, siapa yang tanggung jawab?" tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa klaim “izin RT” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum dan merusak lingkungan. Penegakan aturan mutlak diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban pencemaran yang berulang.

Tim
×
Berita Terbaru Update