Pangkalan Kuras, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas sebuah rumah di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan warga dan pengguna jalan pada Senin (11/8/2025). Lokasi tersebut berada tepat di seberang Jalan Lintas Timur, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa unit sepeda motor terparkir di halaman rumah. Warga menduga bangunan itu digunakan untuk permainan gelanggang permainan elektronik (Gelper) jenis tembak ikan.
Permainan Gelper jenis tembak ikan kerap menuai kontroversi karena di beberapa daerah disalahgunakan sebagai sarana perjudian, yang dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Permainan dan Perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait aktivitas di lokasi tersebut. Aparat diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung memenuhi ketentuan hukum atau mengandung unsur tindak pidana perjudian.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas di rumah tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. “Ramai kalau malam, motor-motor banyak parkir,” ujarnya singkat.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan pemerintah desa terkait informasi ini.
TIM