PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Terpantau pada Senin (12/8/2025) dini hari pukul 00.16 WIB, sebuah SPBU Kompak di Jalan Expan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi ke puluhan jeriken milik pelangsir. BBM tersebut disinyalir akan dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Di lokasi kejadian, para pelangsir terlihat mengangkut jeriken plastik berisi penuh Pertalite yang disusun di keranjang sepeda motor. Kendaraan tersebut diposisikan di area gelap agar tidak mencolok. Aksi ini dilakukan secara terkoordinasi dan berlangsung tanpa pengawasan aparat di tempat.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah sering terjadi di SPBU itu. “SPBU ini lebih sering melayani pelangsir pakai jeriken daripada masyarakat umum. Diduga operator dan pengawas SPBU mendapatkan upah dari pengisian itu,” ujarnya. Ia juga menyebut, lokasi SPBU yang jauh dari pantauan media dan LSM membuat praktik tersebut jarang terungkap.
Tindakan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pengisian BBM ke jeriken plastik tanpa izin juga melanggar prosedur keselamatan dan berpotensi menimbulkan kebakaran akibat listrik statis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Kompak di Kerumutan belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak Pertamina dan aparat penegak hukum guna mengetahui langkah yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran ini.
(Edi)