Kampar Kiri, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kampar. SPBU 13.284.626 yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Riau, diduga melayani pengisian berulang kendaraan roda dua maupun roda empat dengan menggunakan BBM subsidi.
Berdasarkan pantauan awak media, pada Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 23.11 WIB, sepeda motor Suzuki Thunder berwarna biru dan hitam terlihat melakukan pengisian Pertalite subsidi secara berulang. Thunder hitam bahkan diduga lebih dari tiga kali melakukan pengisian, bahkan hingga belasan kali menjelang subuh.
Keesokan harinya, Kamis pagi (28/8/2025), praktik serupa kembali terpantau pada dump truck bermuatan yang ditutup terpal. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM Solar subsidi secara berulang di lokasi yang sama.
Ketika dikonfirmasi, Yandra, pengawas SPBU, membantah adanya aktivitas pelangsiran.
“Ya bang, saya pengawas yang masuk pagi ini. SPBU tidak ada aktivitas langsir, dan saya masih baru di sini bang,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, pekerja lain bernama Wawan menyebut telah terjadi pergantian manajemen.
“Manajer lama Ekar sudah keluar, diganti manajer baru, dan operator juga sudah ganti semua bang, sudah ada sebulan lalu,” katanya.
Namun, Jeandgi selaku manajer SPBU yang dikonfirmasi via WhatsApp, Mohon maaf baru menanggapi, sebelumnya terimakasih atas perhatiannya. Kami juga akan tindak lanjuti dugaan dari bapak, ucapnya.
Untuk klarifikasi sambungnya lagi "lebih baik secara langsung, menghindari persepsi liar," pungkasnya.
Jawaban konfirmasi tersebut dinilai sekedar pengalihan jawaban semata atas pertanyaan yang subtansi dimana tim media mengkonfirmasi berdasarkan data bukan asumsi atau persepsi belaka tanpa fakta empiris dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Praktik pelangsiran BBM subsidi ini diduga menggunakan barcode tidak sah (bodong) untuk mengelabui sistem digital MyPertamina, sehingga memungkinkan pengisian berulang tanpa terdeteksi. Kondisi ini jelas merugikan negara sekaligus mengancam ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi termasuk pelangsiran adalah tindak pidana.
Lebih jauh, Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat menilai praktik ini tidak boleh dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi, termasuk memeriksa rekaman CCTV SPBU 13.284.626.
“Jika dibiarkan, mafia BBM subsidi akan terus merajalela. Negara rugi, masyarakat kecil yang seharusnya berhak justru sulit mendapatkan BBM subsidi,” ujar salah seorang warga Kampar Kiri yang enggan disebutkan namanya.
Penindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan.
TIM