Kampar Kiri, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil pantauan awak media, SPBU 13.284.626 yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau (Koordinat: -0.006688° LU, 101.20534° BT), terindikasi melayani pengisian BBM subsidi secara berulang pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 23.11 WIB, terpantau sepeda motor Suzuki Thunder warna biru dan hitam melakukan pengisian BBM Pertalite subsidi berulang kali. Thunder hitam bahkan diduga lebih dari tiga kali melakukan pengisian, dan kuat dugaan hingga belasan kali hingga menjelang subuh.
Kemudian pada Kamis pagi (28/8/2025), aktivitas serupa juga didapati pada dump truck bermuatan tertutup terpal yang diduga melakukan pengisian BBM Solar subsidi berulang kali. Aktivitas ini terjadi di lokasi yang sama, tepatnya di SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan, Kampar Kiri.
Saat dikonfirmasi, Yandra selaku pengawas SPBU justru berkilah dengan menyebut dirinya baru masuk pagi hari dan tidak mengetahui adanya aktivitas pelangsiran.
“Ya bang, saya pengawas yang masuk pagi ini. SPBU tidak ada aktivitas langsir, dan saya masih baru di sini bang,” ujar Yandra, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Jeandgi selaku manajer SPBU 13.284.626 yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Praktik pelangsiran BBM subsidi ini diduga menggunakan barcode tidak sah (bodong) sehingga memuluskan pengisian berulang tanpa terdeteksi sistem digital MyPertamina. Hal ini jelas berpotensi merugikan negara dan membuat distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi termasuk pelangsiran adalah tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Selain itu, sesuai Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat meminta BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Pemeriksaan rekaman CCTV SPBU 13.284.626 sangat penting dilakukan untuk memastikan kebenaran aktivitas pelangsiran, sekaligus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terus berlangsung.
