Kampar, SENTRALNEWS88.COM – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok memicu perhatian publik terkait sebuah rumah mewah yang disebut-sebut milik seorang oknum TNI berinisial W, berpangkat Tamtama, yang bertugas di jajaran Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (15/8/2025).
Dalam unggahan tersebut, pemilik rumah mewah itu juga diketahui memiliki usaha penggergajian kayu (sawmil) berizin yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Namun, beredar dugaan bahwa sawmil tersebut menerima pasokan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung biosfer di wilayah Siak.
Padahal, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan pemantauan intensif di Riau untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kawasan hutan lindung biosfer. Masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah tegas di lapangan untuk mengusut dugaan alur distribusi kayu ilegal, termasuk siapa saja aktor yang terlibat dan tujuan akhir dari pemanfaatan hasil hutan tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar, awak media mencoba menghubungi W melalui pesan WhatsApp pada Jumat sore (15/8/2025) untuk mendapatkan klarifikasi langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Perlu diketahui, dugaan pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan dari kawasan lindung merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 dan 88 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat, termasuk penadah hasil hutan ilegal.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara profesional dan berimbang.
Penulis : (Udin)