Pangkalan Lesung, SENTRALNEWS88.COM -Aktivitas pertambangan tanah timbun atau Galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan. Pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, pukul 22.10 WIB, terpantau satu unit alat berat dan satu unit mobil dump truck sedang beroperasi di titik koordinat Lat 0.089030° - Long 102.08916°, tepatnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat tampak menggali tanah timbun, sementara dump truck mengangkut hasil galian menuju arah Sorek. Aktivitas ini berlangsung di tengah gelap malam, memanfaatkan sorot lampu alat berat, diduga untuk menghindari perhatian publik dan penegakan hukum.
Saat awak media terbitkan pemberitaan diawal dan tinjau kembali ke lapangan pukul 10.54 WIB, alat berat sudah tidak ada ditempat dan beberapa unit dum truck bubar diduga telah menerima informasi. Tindakan itu mengindikasikan aktivitas sudah terkoordinasi dan terencana dalam melakukan cipta kondisi untuk mengalihkan kondisi dilapangan sehingga terhindar dari penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik Galian C belum membuahkan informasi. Awak media juga berupaya mengkonfirmasi Polsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH untuk meminta tanggapan terkait dugaan aktivitas galian ilegal tersebut, namun belum memperoleh jawaban resmi.
Dasar Hukum:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan dan dokumen lingkungan, maka aktivitas Galian C tersebut jelas masuk kategori illegal mining, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Pesaguan.
Keberadaan titik koordinat yang terverifikasi satelit menegaskan bahwa lokasi galian berada di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Dengan bukti visual dan data geografis yang ada, publik patut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di tengah masyarakat.
(Udin)