Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM - SPBU 14.293.651 Peranap terpantau Jumat 19 September 2025 layani pengisian BBM Solar subsidi diduga pelangsir minyak. Ironisnya meskipun sudah diberitakan beberapa unit mobil yang pernah melangsir terlihat masih aktivitas tidak tersentuh hukum terkesan Aparat Pembiaran diduga SPBU tersebut kebal hukum dan dibackup oleh oknum wartawan. Aktivitas itu tepatnya di Jalan Lintas Jalan Air Molek - Taluk Kuantan, Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Minggu (21/9/2025).
Tersorot SPBU 14.293.651 Peranap layani pengisian BBM Solar subsidi diduga pelangsir minyak. Pasalnya beberapa unit Mobil antre di pompa solar pengisian BBM dengan durasi lama bahkan hilir mudik ke pompa solar. Praktik diduga ilegal itu terlihat sekiranya malam pukul 11.08 WIB, diduga agar tidak terpantau.
Menurut informasi masyarakat jarak SPBU Peranap itu tidak jauh dari kantor polisi bahkan berjalan kaki bisa dicapai akan tetapi aktivitas diduga penyalahgunaan BBM Subsidi justru bebas dan merajalela.
Selain itu, SPBU Peranap layani pengisian BBM Subsidi diduga pelangsir minyak dalam jumlah besar sebab antre di pompa solar mobil berderet dan durasi pengisian dinilai lama dan berulang masuk ke pompa solar.
Lebih lanjut pengisian BBM Subsidi oleh SPBU Peranap gunakan jeriken juga dilayani diduga tidak menggunakan sistem aplikasi barcode sebab pengisian dari 1 jeriken hingga puluhan jeriken dan belum lagi yang melanggsir menggunakan mobil colt diesel.
Warga lainnya tidak disebutkan nama mengatakan, "SPBU Peranap sudah sering diberitakan bang tetapi semua bisa lihat sendiri mobil yang sudah masuk dalam pemberitaan masih dilayani pengisian BBM Solar, padahal kantor polisi dekat sekali dari SPBU terkesan SPBU itu kebal hukum dan untuk mengetahui yang sebenarnya mungkin bisa cek di CCTV ," ujarnya.
Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi Pengawas SPBU 14.293.651 Peranap, Mizar melalui pesan WhatsApp, Sabtu pagi (20/9) namun tidak memberikan jawaban.
Mirisnya waktu siang hari diduga oknum wartawan mengaku Acong atau Rustandi malah menchat diduga membackup dan turut campur tugas media pada saat awak media mengkonfirmasi SPBU. Selain itu ia meminta agar awak media memberi kabar kepadanya saat datang ke lokasi bahkan mengaku rekan dari SPBU. Awak media merespon agar fungsi wartawan bukan menghalangi tugas wartawan yang bertugas harusnya mengkonfirmasi pihak SPBU terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU.
Dalam hal itu tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, SH.,M.M namun belum memperoleh jawaban resmi.
Praktik pengisian BBM subsidi kepada pelangsir ini disinyalir dilakukan secara terorganisir sehingga bebas dan marak. Dugaan keterlibatan pihak operator SPBU pun semakin kuat, terutama dengan adanya indikasi pengisian tanpa sistem aplikasi barcode dan pengisian BBM durasi lama unit yang sama dan berulang.
Jelas aturanya ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP juga menjerat pihak-pihak yang turut membantu atau bekerja sama dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPBU 14.293.651 Peranap. Pemeriksaan CCTV secara menyeluruh dan audit penyaluran BBM subsidi dianggap penting untuk mengungkap jaringan pelangsir yang diduga melibatkan oknum operator hingga manajemen SPBU.
Publik berharap, dengan adanya penindakan tegas, praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas dan keuangan negara dapat diberantas, sehingga distribusi BBM subsidi tepat sasaran kepada warga yang berhak.
TIM