Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Pengawas SPBU 14.283.628 Lipat Kain Diduga Terlibat Mafia Langsir Solar Subsidi, Polsek Setempat Terkesan Tutup Mata

Senin, 18 Agustus 2025 | Agustus 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-19T04:14:52Z


Lipat Kain, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kampar. SPBU 14.283.628 yang berlokasi di Lipat Kain Utara, jalur lintas Pekanbaru – Teluk Kuantan, disinyalir menjadi pusat aktivitas mafia pelangsir BBM, Senin (18/8/2025).


Ironisnya, lokasi SPBU tersebut berdiri tidak jauh dari Mapolsek Lipat Kain. Publik pun bertanya-tanya, mungkinkah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan?


Pantauan lapangan terlihat truk-truk pelangsir keluar masuk SPBU dengan pola pengisian mencurigakan. Kendaraan mobil diduga sudah dimodifikasi melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dalam waktu singkat.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap, pengawas SPBU bernama Randu diduga telah bersekongkol dengan para mafia pelangsir.


 “Kalau tidak bekerjasama dengan pengawas, mana mungkin bisa bebas isi solar bolak-balik di pompa. Itu jelas sudah ada permainan,” ujarnya.


Selain itu, modus pengisian dengan barcode yang sama juga marak terjadi. Tiap mobil menggunakan barcode yang sama. Celah inilah yang dinilai dimanfaatkan SPBU dan mafia BBM untuk meraup keuntungan besar.


Aktivitas pelangsiran berlangsung nyaris tanpa hambatan sejak pagi hingga malam. Mobil-mobil truk terlihat mengisi solar bersubsidi berulang kali, sementara kurangnya pengawasan dari Pertamina maupun aparat kepolisian membuat situasi itu dimanfaatkan oleh pihak SPBU.


Kondisi ini menegaskan lemahnya penegakan hukum serta memberi kesan aparat dan instansi terkait menutup mata atas dugaan penyelewengan tersebut.


Terkait dugaan keterlibatan, awak media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada pengawas SPBU, Randu, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.


Jika dugaan ini terbukti, SPBU 14.283.628 dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Pertamina untuk segera turun tangan, mengusut tuntas jaringan mafia BBM di Lipat Kain, dan memberi sanksi tegas terhadap SPBU 14.283.628.


Jika praktik ini terus dibiarkan, maka subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru akan terus dikuasai mafia, sementara penyimpangan tersebut membuat kerugian negara.


Tim

×
Berita Terbaru Update