Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C di Desa Tumang Diduga Ilegal Bebas Operasi, Polres Siak Terkesan Tutup Mata

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T18:25:36Z

Siak, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kian marak di wilayah Kabupaten Siak. Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 14.31 WIB, terdeteksi kegiatan penggalian tanah timbun di koordinat 0.867053° LU dan 101.851516° BT, tepatnya di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.


Terlihat di lokasi satu unit excavator dan beberapa truk dump sedang mengangkut tanah timbun. Aktivitas berlangsung terbuka, seakan tanpa pengawasan aparat penegak hukum.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tanah timbun tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp350 ribu per truk. Ia menyebutkan bahwa Galian C tersebut milik minan, ujarnya.


Praktik ini patut dipertanyakan legalitasnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), setiap kegiatan pertambangan – termasuk galian C (tanah timbun, pasir, batu) – wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum.


Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."


Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas galian C di Desa Tumang tersebut.


Masyarakat berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak menegakkan hukum, agar aktivitas pertambangan ilegal tidak semakin merusak lingkungan serta merugikan negara.*(Red)

×
Berita Terbaru Update