Siak, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian C yang diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Siak. Pantauan awak media pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 14.31 WIB mendapati kegiatan penggalian tanah timbun di titik koordinat 0.867053° LU dan 101.851516° BT, tepatnya di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
Di lokasi terlihat satu unit excavator dan beberapa dump truk mengangkut tanah timbun. Aktivitas berlangsung terbuka tanpa adanya tanda pengawasan aparat penegak hukum.
Seorang narasumber yang enggan identitasnya dipublikasikan menyebut, tanah timbun tersebut dijual dengan harga sekitar Rp350 ribu per truk. Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan galian itu disebut-sebut milik seseorang berinisial Minan.
Kegiatan galian C tanpa izin resmi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas galian di Desa Tumang patut dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dapat dijerat pidana.
Informasi lain yang dihimpun media menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AD berinisial AB dari Kodim 0322 Siak. Narasumber mengungkapkan, oknum tersebut beralasan kegiatan itu dilakukan untuk membantu atensi komandan.
Keterlibatan aparat TNI dalam aktivitas tambang ilegal, jika benar terbukti, bukan hanya mencederai hukum, namun juga berpotensi mencoreng institusi.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (23/08) belum mendapat tanggapan. Pesan terlihat sudah dibaca, namun tidak ada jawaban, sehingga menimbulkan kesan aparat penegak hukum tutup mata terhadap maraknya aktivitas galian C di Desa Tumang.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak menegakkan hukum. Jika dibiarkan, praktik tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
TIM

