Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT SISL Kembali Cemari Sungai Kiyap Jaya, Warga Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T13:43:59Z

 


Riau, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Sungai Kiyap Jaya, Kecamatan Seikijang, Kabupaten Pelalawan, akibat limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) milik PT Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL) yang beroperasi di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Peristiwa ini terpantau pada Senin (25/8).


Menurut keterangan warga enggan disebut namanya, di Desa Kiyap Jaya, limbah terlebih dahulu mengalir melalui parit milik PT Kinabalu Perkasa sebelum bermuara ke sungai.


“Air sungai berubah hitam pekat bercampur minyak. Ikan-ikan mati, habitat sungai rusak total. Kami masyarakat sangat dirugikan dan minta pemerintah segera bertindak,” tegasnya.


Selain itu, warga lain enggan menyebutkan identitasnya, menyatakan kejadian serupa bukan pertama kali. Ia menegaskan, pencemaran berulang ini sudah pernah terjadi parah pada tahun 2021.


“Kalau hanya diberi peringatan atau denda, perusahaan tidak pernah jera. Kami minta izin operasi PT SISL dicabut, karena kerusakan lingkungan terus berulang,” ungkapnya.


Pantauan tim media di lapangan menemukan bekas pembuangan limbah berupa endapan serbuk hitam pekat di bantaran sungai. Saluran pembuangan limbah tampak ditutup kembali oleh pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen, baik Erikson selaku Manajer PMKS maupun Dani selaku Humas PT SISL.


Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran air akibat limbah industri termasuk perbuatan melawan hukum. Pasal 69 ayat (1) huruf e menegaskan larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.


Selain itu, Pasal 98 UU No. 32/2009 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan kerusakan kesehatan manusia atau makhluk hidup lainnya, dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.


Dengan dasar hukum tersebut, desakan masyarakat agar izin operasi PT SISL dicabut memiliki legitimasi kuat, mengingat pencemaran diduga sudah berulang kali terjadi.

TIM

×
Berita Terbaru Update