Kampar, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polsek Tambang terus menuai sorotan. Pada Jumat (29/8/2025), Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH sempat meminta agar laporan terkait aktivitas gudang BBM tersebut disampaikan ke pihak POM AURI. Pernyataan itu kemudian menimbulkan tanda tanya publik karena seolah aparat setempat enggan menindaklanjuti.
Namun, dua hari kemudian, tepat pada Minggu (31/8/2025), Kapolsek Tambang memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa gudang BBM yang dimaksud ternyata memiliki izin niaga resmi, bahkan menunjukkan bukti dokumen perizinan.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan izin yang ditunjukkan serta alasan perubahan sikap aparat dalam waktu singkat.
“Kalau memang ada izin niaga, seharusnya sejak awal disampaikan jelas. Jangan sampai publik menduga ada pembiaran terhadap aktivitas yang dianggap ilegal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Pertamina maupun Dinas Perdagangan dan ESDM Provinsi Riau mengenai validitas dokumen izin niaga yang ditunjukkan pihak Polsek Tambang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bersikap transparan, agar polemik mengenai gudang BBM di wilayah Tambang tidak menimbulkan spekulasi lebih luas.
TIM