Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Diduga BBM Ilegal di Tarai Bangun, Polsek Tambang Lempar Penanganan ke POM Auri

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-31T07:50:13Z

 

Kampar, SENTRALNEWS88.COM – Sebuah gudang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditemukan di Jalan Bupati, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.26 WIB. Aktivitas bongkar muat BBM tanpa izin resmi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Informasi di lapangan menyebutkan gudang tersebut telah lama beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Awak media yang memantau lokasi mendapati keluar masuknya kendaraan tangki serta aktivitas bongkar drum minyak yang mencurigakan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan puluhan drum berisi BBM beserta peralatan pemindahan dan penyaluran yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Salah seorang aparat yang enggan disebutkan namanya mengakui masih dilakukan pendataan serta penyelidikan untuk memastikan jumlah pasti BBM dan pihak-pihak yang terlibat.

Namun, ketika awak media mencoba meminta keterangan resmi kepada Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, SH., MH., pihaknya justru menyarankan agar laporan terkait gudang BBM ilegal tersebut dilanjutkan ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM Auri).

 “Kami sudah turun ke sana, silahkan di laporkan ke POM Auri,” jawab AKP Aulia Rahman melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/8).

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab sesuai ketentuan hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM termasuk dalam ranah tindak pidana umum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tegas mengatur bahwa setiap pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi BBM harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pasal 53 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.

Selain itu, penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan juga berpotensi melanggar Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Respons Pemilik Usaha Mengambang
Tim media mencoba mengkonfirmasi dugaan keterlibatan pemilik gudang berinisial Aditya melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/8). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.

Meresahkan Warga
Keberadaan gudang BBM ilegal ini menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain rawan kebakaran dan ledakan, praktik penyimpanan dan distribusi BBM di luar jalur resmi juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu stabilitas harga di pasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak saling lempar kewenangan dan segera menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM
×
Berita Terbaru Update