Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian Pasir Diduga Ilegal di KM 7 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Marak, APH Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 30 Agustus 2025 | Agustus 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-30T09:58:11Z

 

Tapung, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian pasir diduga ilegal kian merajalela di KM 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sabtu (30/8/2025), tim media menemukan kegiatan pertambangan pasir tanpa izin yang berdampak serius pada lingkungan dan kenyamanan warga sekitar, namun hingga kini tak kunjung tersentuh penegakan hukum.


Pantauan awak media di lapangan, aliran parit di perumahan Bona Bania dan sejumlah perumahan lainnya dipenuhi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas galian pasir. Investigasi di lokasi membenarkan adanya kegiatan penambangan menggunakan mesin dompeng, pipa panjang, serta tumpukan pasir dengan aktivitas pekerja dari pagi hingga sore.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap keresahan masyarakat akibat aktivitas tambang tersebut.


“Iya bang, galian pasir itu ada di dua titik. Selama 7 bulan saya tinggal di sini, galian sudah beroperasi. Lumpur dari pembuangan mesin itu masuk ke parit, bahkan halaman tempat kami menanam sayur ikut tertimbun. Suara mesinnya pun sangat bising, kami masyarakat merasa resah,” ujarnya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Namun ironisnya, aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Indah ini justru seolah dibiarkan. Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata, bahkan muncul dugaan adanya praktik penerimaan upeti dari pelaku tambang.


Awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, S.T, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.


Sementara itu, Staf Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menegaskan bahwa berdasarkan data IUP dan SIPB di Kabupaten Kampar tahun 2025, hanya terdapat satu perusahaan resmi di Desa Karya Indah, yaitu PT Antara Bintang Sukses, dengan masa izin 11 Mei 2023 – 11 Mei 2026. Namun perusahaan tersebut masih berstatus belum bisa beroperasi. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas galian pasir di KM 7 merupakan ilegal.


Warga mendesak pemerintah dan APH segera menindak tegas aktivitas galian ilegal yang sudah merusak lingkungan pemukiman. Selain pencemaran lumpur, suara mesin yang bising dan potensi kerusakan ekosistem sekitar dianggap sudah melewati batas toleransi.


Masyarakat berharap agar Kapolres Kampar, Ditreskrimsus Polda Riau, serta Dinas ESDM Provinsi Riau tidak menutup mata, melainkan segera menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menyeret pelaku ke ranah hukum.


TIM


×
Berita Terbaru Update