Seberida, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pertambangan batubara yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) terpantau bebas beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dari hasil penelusuran di lapangan, kegiatan ini juga diduga tidak dilengkapi Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta jaminan reklamasi, yang semestinya menjadi syarat mutlak bagi kegiatan tambang sesuai ketentuan perundang-undangan, Jumat (15/8/2025).
Tambang yang berlokasi di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ini disebut-sebut telah memproduksi puluhan ribu ton batubara. Proses pengerukan, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang berjalan lancar tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan publik tentang pengawasan aparat terkait dikutip dari media kabarmonitor.com, (13/8).
Seorang pengawas di lokasi tambang mengakui bahwa kegiatan tersebut belum melengkapi seluruh perizinan resmi. Ia menyebutkan, luas lahan tambang sekitar satu hektare dan sudah beroperasi lebih dari satu bulan.
“Lokasi cuma satu hektare saja, paling beberapa bulan selesai. Kebutuhan batubara sepuluh ribu ton,” ujarnya.
Terkait kepemilikan usaha, pengawas mengaku tidak mengetahui pemilik pastinya dan hanya bekerja sebagai tenaga lokal.
“Saya tidak tahu siapa yang punya, tanya saja sama Pak Manurung sebagai humas proyek. Kami masyarakat tempatan, dibawa bekerja di sini. Adanya proyek ini, kami bisa bekerja, itu saja,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya puluhan alat berat dan tumpukan batubara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton. Puluhan dump truck tronton juga terlihat hilir mudik mengangkut hasil tambang.
Ketika dikonfirmasi, Manurung yang disebut sebagai humas proyek enggan memberikan keterangan jelas terkait kepemilikan usaha maupun legalitas pertambangan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sementara itu, aktivitas tambang batubara di lokasi ini terpantau masih berlangsung.