Kampar Kiri, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas Galian C ilegal kembali marak di Kabupaten Kampar. Terpantau pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 10.38 WIB, kegiatan penambangan tanah timbun berlangsung di titik koordinat Lat -0.006079°, Long 101.205034°, tepatnya di Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, terlihat 1 unit excavator dan beberapa unit dump truck tengah melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan plang perusahaan maupun tanda rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam standar operasional pertambangan yang sah.
Ketika ditelusuri, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik kegiatan Galian C tersebut.
Pihak Dinas ESDM Provinsi Riau melalui staf Minerba, Holi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berdasarkan daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Kabupaten Kampar tahun 2025, tidak tercatat adanya izin resmi di wilayah Lipat Kain Selatan.
“Kalau dari daftar tidak ada saya lihat Lipat Kain Selatan, kemungkinan ilegal. Kalau ilegal ya laporkan ke APH,” tegas Holi.
Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas Galian C ilegal tersebut masih berjalan mulus tanpa adanya tindakan hukum. Tim media juga telah mencoba menghubungi Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, namun belum memperoleh jawaban resmi terkait pengawasan dan penindakan di lokasi tambang tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar serius menindak praktik galian ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.
TIM