Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Truk Tanah Timbun Diduga dari Galian Ilegal di Pangkalan Lesung, ESDM: Harus Ditindak Tegas

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T05:58:15Z
Galian Tanah Urug diduga Ilegal

PANGKALAN LESUNG, SENTRALNEWS88. COM – Truk-truk pengangkut tanah timbun terlihat hilir-mudik di kawasan poros simpang empat menuju Jalan Madang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas tersebut diduga berasal dari galian tanah urug milik seorang bernama Abu Rahman Siregar yang tidak mengantongi izin resmi. Warga mengeluhkan jalan lintas timur menjadi kotor karena tumpahan tanah, debu beterbangan, serta tidak adanya rambu-rambu keselamatan di lokasi pembuangan, Selasa (29/7/2025).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian tanah urug tersebut tidak memiliki izin badan usaha, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun persetujuan akhir dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Padahal, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kegiatan pertambangan batuan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum. Aturan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 sampai Pasal 84 PP No. 96 Tahun 2021, yang mewajibkan pemegang SIPB menyusun rencana kerja, melaporkan produksi, hingga memenuhi kewajiban lingkungan.


Staf bagian minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menegaskan bahwa pertambangan tanah urug atas nama pribadi jelas melanggar hukum. “Kalau tidak ada badan usaha dan persetujuan akhir dari ESDM, otomatis tidak boleh beroperasi,” tegasnya. Holi menjelaskan bahwa Pasal 42 PP No. 96 Tahun 2021 menyebut SIPB wajib dimiliki badan usaha/koperasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Selain itu, Pasal 84 PP No. 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang SIPB memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sebelum memasarkan material.


Sanksinya juga sangat berat. Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang menambang tanpa izin. Sedangkan Pasal 161 menegaskan bahwa pihak yang mengangkut, menguasai, atau menjual mineral/batubara yang bukan pemegang izin resmi juga dapat dikenai hukuman serupa. Pasal 86 PP No. 96 Tahun 2021 menambahkan, kegiatan tanpa SIPB dapat dikenai penghentian paksa, penyitaan alat, dan pencabutan hak usaha.


Holi menekankan bahwa kasus tambang ilegal tidak cukup hanya dihentikan, melainkan harus diproses hukum. “Kalau hanya dihentikan, tidak ada jaminan pelaku akan berhenti. Aparat penegak hukum harus menindak dan menangkap pelaku sesuai ketentuan UU Minerba dan PP 96/2021,” ujarnya. Penegakan hukum ini menurutnya juga bagian dari upaya menutup celah kerugian negara.


Warga berharap aparat penegak hukum bersama ESDM segera menertibkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Penindakan cepat diperlukan demi keselamatan pengguna jalan, mengurangi polusi debu, serta mencegah kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak dan merusak lingkungan.

TIM

×
Berita Terbaru Update