PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM– Aktivitas pertambangan Galian C ilegal di KM 40 Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin meresahkan. Lokasi tambang yang berada hanya 15–20 meter dari jalan umum ini diduga sudah lama beroperasi tanpa izin resmi.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik tambang berinisial Abu justru bersikap arogan, memaki wartawan, bahkan mengancam dengan senjata tajam. "Saya tidak takut dengan siapa pun, mau wartawan, Bupati Pelalawan, bahkan Presiden sekalipun," ujarnya dengan lantang.
Dalam sesi wawancara, Abu juga sempat meminta anaknya mengambil parang untuk menakut-nakuti awak media. Tidak hanya itu, ia juga mengeluarkan kata-kata kasar dan merendahkan martabat jurnalis yang sedang bertugas.
Diduga Langgar Berbagai Undang-Undang
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang ini jelas melanggar sejumlah undang-undang:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 89 ayat (1): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
4. KUHP Pasal 335 tentang Ancaman Kekerasan
Mengancam wartawan dengan senjata tajam dapat dijerat pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Premanisme dan Dugaan Pembiaran
Kasus ini memperlihatkan dugaan premanisme yang dipertontonkan secara terang-terangan. Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Bupati Pelalawan Zukri Misran, tidak ada respons yang diberikan.
Bukti berupa rekaman video dan dokumentasi lapangan telah diamankan oleh awak media sebagai alat bukti untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Kami mendesak Polres Pelalawan dan Polda Riau untuk segera:
Mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal ini.
Menindak pemilik tambang sesuai ketentuan UU Minerba dan UU Perusakan Hutan.
Memproses tindakan intimidasi terhadap wartawan berdasarkan UU Pers dan KUHP.
Jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.
(Tim Redaksi)