Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

PT Eka Dura Indonesia Dinilai Ingkar Komitmen Bangun Kebun Plasma di Rokan Hulu

Sabtu, 26 Juli 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T13:16:12Z

 

M Hasbi Assidiqie

PEKANBARU, SENTRALNEWS88. COM – PT Eka Dura Indonesia (EDI), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, disebut belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.


Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Riau, M. Hasbi Assidiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, Kamis (24/7/2025).


“PT EDI pernah berkomitmen membangun kebun plasma sebesar 25 persen dari total 14 ribu hektare lahan untuk masyarakat di Sei Mandau. Namun, lahan yang dijanjikan itu hingga kini tidak jelas status legalitasnya,” ujar Hasbi usai rapat dikutip dari GoRiau.com, (27/7/2025).


Hasbi, yang juga berasal dari daerah pemilihan Rokan Hulu, menambahkan bahwa PT EDI juga memiliki kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan 9.000 hektare di wilayah Sei Manding. Namun, realisasi kewajiban tersebut dinilai masih nol.


“Mereka berdalih kebun plasma di Sei Manding sudah termasuk dalam 25 persen di Sei Mandau. Padahal itu jelas tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.


Persoalan ini, menurut Hasbi, bukan masalah baru. DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya juga telah menyoroti isu yang sama, namun tidak membuahkan hasil yang jelas, sehingga kini DPRD Riau turun tangan untuk menindaklanjuti.


“Tujuan kita bukan untuk menyudutkan pihak manapun, tapi mengetuk hati pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar duduk bersama demi menuntaskan persoalan ini dan memenuhi hak masyarakat,” jelasnya.


Hasbi juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang dianggap tidak netral dalam menyikapi sengketa lahan ini.


“Kami sangat menyayangkan kesimpulan Pemkab Rohul yang dijadikan dasar ekspos. Beberapa data penting yang berpihak kepada masyarakat, khususnya di Kotalama, justru diabaikan. Ini sangat merugikan mereka,” tambahnya.


Akibat ketidakjelasan dan belum dipenuhinya porsi 20 persen plasma, masyarakat dinilai kehilangan haknya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan terkait HGU dan kemitraan kebun.


Komisi II DPRD Riau mendesak PT EDI untuk bersedia membuka dialog dengan masyarakat dan segera mencari solusi bersama.


“Kami minta perusahaan membuka diri. Jangan berlindung di balik kesimpulan yang keliru. Harus ada kemauan bersama untuk membangun ekonomi masyarakat dan perusahaan secara seimbang,” tandas Hasbi.


Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara damai, tanpa perlu membawa konflik ke jalur hukum. Sebagai wakil rakyat, Hasbi berharap persoalan ini segera menemukan kejelasan demi mencegah ketimpangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. (*) 

×
Berita Terbaru Update