Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mafia Kayu Ilegal Merajalela di Kampar: Diduga Libatkan Oknum Penegak Hukum

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T09:31:27Z





Kampar,SENTRALNEWS88.COM– Dugaan praktik illegal logging secara masif kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aktivitas perambahan hutan secara ilegal yang berlangsung sejak 2014 hingga kini, terus menggerus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa tersentuh hukum secara serius.

Berdasarkan hasil investigasi tim media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (DPD AKJII), praktik perambahan hutan terfokus di kawasan Batang Ulak, Desa Sungai Sarik, dan Balung Kecamatan XIII Koto Kampar serta wilayah Kampar Kiri Hulu. Ironisnya, kegiatan ini telah berlangsung nyaris satu dekade namun seakan-akan dibiarkan oleh aparat.

Netizen dan masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolri agar turun langsung dan menindak tegas pelaku serta oknum yang diduga membekingi kegiatan perusakan hutan ini. Mereka menilai aparat penegak hukum di Riau tidak menunjukkan keseriusan, bahkan terkesan membiarkan kejahatan lingkungan ini terjadi.

Lebih miris lagi, beredar rumor bahwa pelaku illegal logging menyetor 'fee' kepada oknum datuk penguasa tanah adat, sehingga aktivitas perambahan seolah mendapat restu dari tokoh lokal. Dalam rumor lain, disebutkan adanya dugaan keterlibatan dua oknum aparat hukum (APH) dari Polda Riau dan Polres Kampar yang justru menjadi beking besar alias "big boss" dari mafia kayu ilegal tersebut.

Meski demikian, pihak Polda Riau sempat melakukan sejumlah tindakan represif seperti penangkapan pelaku di Desa Balung dan Desa Tanjung Belit. Namun masyarakat menilai tindakan itu hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh aktor intelektual di balik kejahatan hutan ini.

Pantauan media juga mengungkap keberadaan puluhan titik penampungan kayu olahan (showmel) di wilayah Kampar Kiri dan Kuansing, yang beroperasi bebas tanpa pengawasan ketat.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan di Kampar bukan hanya menjadi bencana ekologis, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri, didesak untuk turun tangan dan membongkar jaringan illegal logging ini hingga ke akar-akarnya  termasuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

×
Berita Terbaru Update