PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik Epis Sumarno, berlokasi di Jalan Kenanga, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diduga kuat menjadi tempat penampungan dan distribusi BBM ilegal, Senin (28/7/2025).
Temuan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di sebuah gudang yang kerap beroperasi pada malam hari. Setelah dilakukan investigasi lapangan pada Jumat malam (25/7/2025), tim jurnalis berhasil merekam aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dikutip dari media serojanews.com.
Dalam rekaman terlihat satu unit mobil tangki biru bernomor polisi BM 8683 RU milik perusahaan PT RPM, tengah menyalurkan solar dari tangki berkapasitas 8.000 liter ke wadah-wadah berukuran 1.000 liter menggunakan mesin penyedot. Di lokasi, ditemukan sekitar 20 wadah penampungan, serta sebuah tangki tua kapasitas 8.000 liter yang diduga digunakan untuk penyimpanan solar dalam jumlah besar.
Aktivitas ini dilakukan secara terstruktur, masif, dan senyap, bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, lokasi gudang ini berada di halaman rumah seorang pensiunan anggota kepolisian. Namun hingga kini, belum tampak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kalau dibilang (polisi) tidak tahu, tidak mungkin. Tapi faktanya, aktivitas itu sudah bertahun-tahun,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/7/2025).
Narasumber juga menyebut, aktivitas pelangsiran solar ini umumnya dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat maupun awak media. Proses pelangsiran dilakukan secara berulang dalam semalam.
Lebih lanjut, narasumber mengungkap bahwa beberapa rumah warga sekitar diduga turut terlibat. Nama Riky dan Lila Rangkuti, yang dikenal sebagai pemilik Fiona Butik, dikaitkan sebagai kaki tangan Epis dalam mendistribusikan BBM.
“Mereka itu yang carikan minyak. Dari dua orang itu Epis dapat rezeki. Kalau enggak ada mereka, enggak ada juga minyak masuk ke gudang Epis,” jelas narasumber lainnya, Senin (28/7/2025).
Modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi atau industri dari SPBU setempat, lalu menyimpannya sementara di rumah sebelum dipindahkan ke gudang utama.
Praktik penimbunan ini jelas merugikan negara dan mencederai keadilan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas. (*)