Pangkalan Kuras, SENTRALNEWS88.COM – Lapangan mini soccer yang terletak di Jalan Olahraga, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan. Meski telah diresmikan oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, pada 11 Februari 2025 lalu dan disebut didukung dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Musim Mas, publik mempertanyakan sumber pasti anggarannya dan transparansi pelaksanaannya, Senin (28/7/2025).
Publik Dibuat Bingung, Warga setempat menyebut pembangunan lapangan tersebut konon bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai 1,3 Milyar dan juga CSR PT. Musim Mas senilai 548 juta, namun hingga kini tidak ditemukan papan proyek atau dokumen yang menjelaskan secara terbuka sumber dan penggunaan dana.
"Katanya APBD dan CSR, tapi yang mana yang dari CSR dan mana yang dari APBD tidak tahu. Papan informasi tidak ada sejak awal pembangunan," ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.
Padahal penggunaan dana APBD untuk proyek pembangunan infrastruktur, termasuk sarana olahraga seperti lapangan mini soccer, wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018: Kegiatan pembangunan dengan nilai di atas 200 juta rupiah harus melalui proses tender atau pengadaan secara elektronik.
Setiap proyek APBD wajib memasang papan proyek yang menjelaskan:
*Nama kegiatan
*Sumber dana (APBD/APBN/CSR)
*Nilai kontrak
*Pelaksana pekerjaan
*Durasi pekerjaan
Selain itu Pihak penyelenggara juga wajib membuat laporan realisasi fisik dan keuangan yang bisa diakses publik.
Sementara itu, jika pembangunan dibiayai oleh CSR perusahaan, seperti dari PT Musim Mas, maka sesungguhnya merujuk sesuai UU No. 40 Tahun 2007, ISO 26000 (jika mengklaim CSR berstandar global), Prinsip ESG (Environmental, Social, Governance), Standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), bila mengklaim keberlanjutan dan etika lingkungan.
Di sisi lain Dana CSR tidak boleh digunakan sebagai alat promosi tersembunyi atau proyek politik. Harus ada dokumen serah terima bantuan, nota kesepahaman (MoU), serta laporan penggunaan CSR yang dicatat oleh pihak pemerintah daerah.
Transparansi mutlak, baik berupa plang proyek atau konferensi pers, harus dilakukan agar publik tahu siapa yang membangun dan untuk kepentingan apa, maka ketiadaan Papan Informasi dinilai "Cacat Administratif".
Dalam investigasi awak media di lapangan, pembangunan ini tidak dilengkapi papan informasi resmi sejak awal. Hal ini bertentangan dengan asas transparansi publik. Bahkan, humas PT Musim Mas Malinton Purba yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/7/2025) tidak memberi tanggapan, menambah dugaan minimnya keterbukaan.
“pembangunan lapangan mini soccer ini kurang maju biasa-biasa saja, Anak-anak kalau main disini mahal jadi berpikir sementara ekonomi pasang surut, sementara anak-anak bisa dijadikan bibit. Nah anehnya Ini sistem pribadi atau pemerintah, kalau anggaran buat ini mahal, kisaran habis anggaran lebih 500 juta, tapi masyarakat bingung karena tidak ada papan informasinya,” ucap warga lainnya.
Sikap Pemerintah dan Perusahaan Swasta sesungguhnya harus Jelas dan Taat Aturan dan jika proyek tersebut memang gabungan APBD dan CSR, maka pemerintah daerah dinilai wajib:
*Memisahkan pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran,
*Membuka data sumber dana dan kontrak proyek kepada publik, serta
*Mengawasi pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan.
Sementara perusahaan swasta seperti PT Musim Mas yang mengklaim mendukung lewat CSR, juga harus:
*Terbuka mengenai bentuk dukungan,
Bekerja sama secara administrasi dengan pemerintah,
*Melaporkan program CSR-nya ke publik secara berkala.
Jika realisasi dana APBD dan CSR dilakukan dengan transparansi dan terbuka maka informasi pembangunan lapangan mini soccer di Pangkalan Kuras dapat dilihat laporan realisasi fisik dan keuangan yang bisa diakses publik dan tidak menimbulkan polemik dan sorotan publik.
TIM