Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Penggunaan Dana Desa di Desa Bukit Lembah Subur kembali menjadi sorotan. Kepala Desa (Kades) Bukit Lembah Subur merealisasikan pembangunan turap lapangan sepak bola dengan anggaran Rp93.396.200 serta kegiatan perataan lapangan sepak bola sebesar Rp132.098.800. Kedua kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan sekitar Desember 2025 dan dinyatakan selesai pada Februari 2026.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi turap yang baru selesai dibangun itu telah mengalami retak-retak pada bagian permukaan semen diduga asal jadi. Kondisi tersebut dinilai janggal mengingat usia bangunan yang masih tergolong sangat baru. Selain itu, besaran anggaran untuk kegiatan perataan lapangan sepak bola juga dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak karena dianggap tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat.
"Warga disini heran bang melihat kegiatan pembangunan turap sepak bola itu yang dimulai di bangun di bulan Desember akhir tahun 2025 kemaren dengan biaya Rp. 93.396.200 dibandingkan biaya perataan lapangan sepak bola dan di bulan Februari lalu terlihat sudah selesai, namun semen di permukaan turap sudah retak-retak sementara kegiatan perataan lapangan sepak bola telan biaya anggaran dinilai besar Rp. 132.098.800 dinilai janggal dan diduga asal jadi kalau tidak kenapa bisa retak-retak dan biaya perataan sepak bola bisa sebesar itu, ujar warga enggan disebutkan nama.
Sorotan juga tertuju pada papan informasi kegiatan yang dipasang di lokasi proyek. Dalam papan tersebut tidak dicantumkan volume atau ukuran pekerjaan, padahal transparansi volume kegiatan merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi publik dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Ketiadaan rincian volume pekerjaan menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Masyarakat disini juga heran kenapa kegiatan pembangunan turap lapangan sepak bola dan perataan sepak bola di papan kegiatan tidak dicantumkan volume kegiatannya sehingga menimbulkan pertanyaan kesesuaian hasil pekerjaan dengan biaya anggaran yang digunakan sehingga masyarakat tahu dan informasi penggunaan anggaran mencerminkan transparansi serta manfaatnya terhadap masyarakat, ujar warga lain enggan namanya disebutkan.
Tim media mengkonfirmasi Kades Bukit Lembah Subur Akhid Sulistyo Nugroho melalui pesan WhatsApp oleh tim media, Rabu (18/3) terkait pembangunan turap lapangan sepak bola masih terlihat retak-retak dan perataan lapangan sepak bola telan biaya dinilai fantastis dan dari dua kegiatan di papan kegiatan tidak terdapat volume kegiatan dan memastikan jawaban konfirmasi bulan lalu (13/2) Kades Bukit Lembah Subur menyatakan informasi mengenai kegiatan pembangunan turap dan perataan lapangan terkait kondisi lapangan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan teknis sesuai prosedur untuk memastikan keadaan sebenarnya namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Kades dalam pesan tertulisnya. Namun, ketika kembali dimintai penjelasan lebih rinci terkait tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi serta alasan turap yang baru selesai dibangun sudah mengalami retak-retak, Kades tidak memberikan jawaban lanjutan.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang desa dan pengelolaan keuangan desa. Papan informasi kegiatan yang tidak mencantumkan detail volume pekerjaan berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka serta pemeriksaan teknis independen terhadap kualitas pekerjaan dan kewajaran anggaran yang digunakan. Aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan klarifikasi dan pengawasan guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
TIM



