Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU 14.283.691 Selasa (17/3) diduga aktivitas ilegal layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil truk roda sepuluh pengangkut Batu Bara dan Mobil truk angkut TBS Kelapa Sawit tidak tersentuh hukum terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata. Fenomena itu terjadi di Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (18/3/2025).
SPBU 14.283.691 diduga layani pengisian BBM Solar Subsidi. Pasalnya petugas operator SPBU layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil truk roda sepuluh pengangkut Batu Bara dan Mobil truk angkut TBS Kelapa Sawit di jalur pompa BBM solar subsidi dan jadi sorotan publik.
"Masyarakat yang mengisi BBM Solar Subsidi disini heran, Mobil truk roda sepuluh diduga pengangkut Batu Bara dan Mobil truk angkut TBS Kelapa Sawit dilayani pengisian BBM Solar Subsidi, sementara Mobil itu diduga milik pengusaha atau perusahaan ditengah antrean panjang ini" ujar warga enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, masyarakat jadi heran dan menilai janggal terkesan tidak menggunakan sistem barcode dari MyPertamina dan diduga ada indikasi kerjasama petugas operator dan manajemen SPBU dengan supir perusahaan tersebut gunakan barcode bodong dan mendapatkan fee dari layanan. Padahal pemerintah telah memberikan subsidi Rp5.150 perliter, pungkasnya.
Tim media mengkonfirmasi Manajer SPBU 14.283.691, Daniel melalui pesan whatsapp, Rabu (18/3) terkait SPBU diduga layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Truk Pengangkut Batu Bara dan Truk angkut TBS Kelapa Sawit, terlihat centang dua dan info pesan sudah dibaca namun tidak memberikan jawaban diduga memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Aktivitas SPBU layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil truk roda sepuluh pengangkut Batu Bara dan Mobil Truk angkut TBS Kelapa Sawit diduga kuat aktivitas ilegal dan gunakan barcode bodong. Motif aktivitas tersebut diduga untuk meraup keuntungan berupa fee dari layanan dilakukan pengisian BBM.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM Solar bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis dari BPH Migas. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Polres Pelalawan dan BPH Migas diminta Publik usut tuntas dan tindak tegas diduga kuat SPBU 14.283.691 Ukui layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Truk roda sepuluh pengangkut Baru Bara dan Truk angkut TBS Kelapas Sawit diduga indikasi aktivitas ilegal dan terlibatnya kerja sama manajemen SPBU dan petugas operator. Pengecekan CCTV dianggap penting untuk membuktikan dan mengetahui fakta yang sebenarnya.
Jelas aturannya Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM


