Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Aktivitas Ilegal SPBU 14.283.691 Ukui Bongkar BBM Industri Armada Tangki Biru Jadi Sorotan Tajam Publik

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T19:35:08Z

PELALAWAN, SENTRANEWS88.COM - Aroma dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor hilir migas. SPBU 14-283-691 Ukui 2 kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas ilegal bongkar BBM industri yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme resmi. Senin (26/01/2026). 


Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat BBM industri diduga dilakukan secara terselubung, bahkan disebut-sebut terjadi di luar jam operasional normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan, dan siapa yang bermain?


Masyarakat menilai praktik semacam ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menghantam rasa keadilan, khususnya di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran.


“Kalau benar BBM industri putih biru dibongkar di SPBU biasanya mobil merah putih, ini bukan pelanggaran ringan. Ini serius dan harus diusut tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Petugas operator ketika dikonfirmasi di lapangan mobil tangki biru putih saat bongkar BBM diduga BBM non subsidi dan menyatakan pegawas tidak ada serta sebut BBM itu biosolar diduga berkilah dengan alasan alternatif perbantuan.


Dilain pihak warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan "jikalau itu memang BBM Biosolar mengapa mobil yang bongkar tangki biru putih bukannya tangki merah putih dan Itu menjadi pertanyaan dan sorotan bagi publik. Jika seperti itu kemana BBM Solar subsidi digunakan dan setahunya biasanya tangki Biru itu BBM non subsidi untuk perusahaan industri" ucapnya.


“Sementara itu, Manager SPBU tersebut saat dikonfirmasi tim media manager M Daniel SPBU 14.283.691 Ukui melalui pesan whatsapp Senin, (26/1) namun belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.”


Dikonfirmasi Polsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. oleh tim media terkait diduga aktivitas ilegal tersebut masih dalam diupayakan belum mendapatkan keterangan resmi.


BPH Migas & Polda Riau Didesak Turun Tangan


Publik kini menunggu langkah tegas BPH Migas dan Polda Riau. Pengawasan SPBU berada di bawah kendali negara, sehingga pembiaran jika benar terjadi berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang praktik mafia migas.


Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


Jelas aturannya Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah


Tim


×
Berita Terbaru Update