Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Desa Karya Indah Geram, Diduga Galian Tanah Ilegal Bebas Beroperasi hingga Timbun Parit Warga

Senin, 15 Desember 2025 | Desember 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T07:03:33Z

 


KAMPAR, SENTRALNEWS88.COM - Kesabaran warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kian menipis. Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal disebut masih bebas beroperasi tanpa penindakan, meski dampaknya telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Pantauan di lapangan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 13.10 WIB menunjukkan kondisi parit dan saluran air di sekitar permukiman warga dipenuhi lumpur tebal. Air tampak keruh pekat, mengendap, dan nyaris tidak mengalir. Saluran yang seharusnya berfungsi sebagai drainase kini berubah menjadi kubangan lumpur.

Warga menduga kuat endapan lumpur tersebut berasal dari aktivitas galian tanah di sekitar Desa Karya Indah yang beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

“Dulu parit ini bersih, airnya mengalir lancar. Sekarang penuh lumpur. Kalau hujan turun, air langsung meluap ke jalan bahkan masuk ke rumah warga,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Tak hanya menyebabkan saluran air tersumbat, aktivitas tersebut juga memicu kekhawatiran akan terjadinya banjir, khususnya saat musim hujan. Warga menilai galian tanah itu beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ironisnya, meski aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran.

“Kami heran, kegiatan ini jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, tapi seolah kebal hukum. Jangan tunggu bencana dulu baru bertindak,” tegas warga lainnya.

Atas kondisi tersebut, warga Desa Karya Indah mendesak Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan galian tanah ilegal tersebut. Mereka juga meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Pemerintah Kabupaten Kampar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Warga menilai, selain merusak lingkungan, aktivitas galian ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas galian tanah yang dikeluhkan warga Desa Karya Indah tersebut.

TIM

×
Berita Terbaru Update