Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kembali Aktivitas Ilegal Armada PT Marta Teknik Pengisian BBM Solar Subsidi Melalui Mobil Tangki Kuning Jadi Sorotan Publik

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T15:56:18Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau kembali armada PT Marta Teknik perusahaan transportasi penyedia jasa angkutan minyak mentah (Crude Oil) pengisian BBM armada gunakan mobil tangki kuning diduga aktivitas Ilegal pengisian BBM Solar Subsidi tanpa ada safety lingkungan tidak tersentuh hukum dinilai kebal hukum jadi sorotan publik. Aktivitas itu tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pangkalan Lesung, kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Senin (01/12/2025).


Aktivitas armada PT Marta Teknik jadi sorotan publik sebab mencolok menyuplai BBM melalui mobil tangki kuning diduga kuat BBM Solar Subsidi di jalan Lintas Sumatera yang sebelumnya pernah di ekspos pemberitaan media online dimana bertolak belakang keterangan jawaban penanggungjawab yang menyatakan pengisian BBM menggunakan solar industri mobil tangki biru dari pertamina namun fakta dilapangan mobil tangki kuning.


Pengisian BBM armada PT Marta Teknik diduga kuat aktivitas ilegal pasalnya pengisian BBM di lapangan mencolok tidak menunjukkan gunakan solar industri mobil tangki biru putih berlabel pertamina melainkan gunakan mobil tangki kuning dan tanpa label pertamina dan dilakukan diseberang jalan depan rumah makan Sri Bundo.


Narasumber enggan disebutkan nama menyatakan, "dulunya itu bang pengisian BBM diduga solar subsidi diseberang jalan depan EP Pertamina Ukui dan dilokasi terdapat tangki volume 8 ton dan 5 ton ditungkukan namun karena berkerumun dan dekat sekali dekat jalan lintas juga tidak ada safety lingkungan dan ada pemberitaan sehingga aktivitas itu pindah di Pangkalan Lesung seberang jalan lintas depan rumah makan Sri Bundo," Ujarnya. 


Ia menambahkan, " Aktivitas itu mencolok dan janggal sehingga semua orang yang melintas di jalan raya baik mengarah ke rengat ataupun kerinci bisa melihat langsung pengisian BBM ke armada itu diduga aktivitas ilegal pengisian solar subsidi. Sebab mana ada bang pengisian BBM solar industri gunakan mobil tangki kuning tanpa label Pertamina bukannya mobil tangki biru berlabel Pertamina dan anehnya pengisiannya di seberang jalan bukan area lingkungan perusahaan," ucapnya.


Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi manajer operasional PT Marta Teknik, Heru melalui pesan WhatsApp, Senin (1/12)," Terkait armada PT Marta Teknik pengisian BBM gunakan mobil tangki kuning diseberang jalan dekat pemukiman masyarakat tanpa safety dan keamanan lingkungan, namun terlihat Info pesan centang dua diduga memilih bungkam terkesan menutupi fakta kebenaran.


BPH Migas diminta mengawasi penyaluran dan pendistribusian BBM Bersubsidi maupun non Bersubsidi termasuk penertiban dan pemeriksaan lapangan dan PT Pertamina diminta audit agen atau mitra trasnportir yang menyalurkan BBM tidak sesuai prosedur serta DITTIPIDTER Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Riau diminta tindak tegas Armada PT Marta Teknik dugaan tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin. 


Jelas aturannya Mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga/pengangkutan Penjara dipidana penjara paling lama 4 tahun dan Denda paling banyak Rp40 Miliar UU 22/2001 Pasal 53(b).


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 23 ayat (1) menegaskan Pengangkutan BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan migas. Pasal 48 ayat (2):

Setiap kegiatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dikenai sanksi pidana sesuai UU 22/2001.


Lebih jauh dalam Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Pengangkutan BBM dan Pasal 6 sampai 7 menegaskan Pengangkut BBM wajib menggunakan kendaraan tangki berizin, terdaftar, dan memiliki tanda identitas resmi (warna dan logo Pertamina atau perusahaan pengangkut berizin).



KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Pasal 480 menegaskan jika BBM yang diangkut berasal dari sumber tidak sah (misalnya BBM subsidi yang diselewengkan), maka dapat dikenakan pasal penadahan: Barang siapa membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil kejahatan, dipidana penjara paling lama 4 tahun.


TIM

×
Berita Terbaru Update