Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum akan Laporkan "BS" ke APH Dugaan Peras Korban Ngaku TNI AU Jabatan Perwira

Minggu, 02 November 2025 | November 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-18T08:37:46Z

Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM- Kasus baru-baru ini jadi sorotan publik Korban diduga pemerasan oleh "BS" yang ngaku seorang TNI Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) berpangkat perwira dikarenakan sapi korban memakan daun pokok sawit milik "BS" sehingga didenda dan korban terpaksa bayar sebesar Rp.30 (tiga puluh) juta. Insiden itu terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Kuasa Hukum korban mengambil langkah tegas akan melaporkan "BS" dugaan tindakan pemerasan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Pores Pelalawan, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan keterangan kronologi dari korban, sapi saya hanya memakan daun sawit beberapa pokok sawit saja dikebun milik BS bang. BS tidak terima dia ngaku TNI AURI berpangkat Perwira lalu dia minta denda 160 juta dihitung tiap pokoknya 1 juta. Saya tidak punya uang sebanyak itu, saya tawarkan 4 ekor sapi dia tidak mau, lalu dia minta denda uang sebesar Rp.30 juta. Lalu saya bayar sebanyak 2 kali, terakhir Rp.20 juta dan uang didapatkan dari pinjam-pinjam dan itu saya lakukan terpaksa karena dia ngaku seorang TNI AURI pangkat Perwira," ungkapnya.


Menanggapi hal itu tim media mengkomfirmasi BS melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10) terkait BS mengaku TNI AURI berpangkat Perwira dan denda masyarakat, pesan terlihat centang dua dan info pesan hanya dibaca diduga memilih bungkam untuk menutupi fakta kebenaran tersebut.


Korban didenda oleh BS diduga kuat tindakan pemerasan. Pasalnya BS mengaku TNI AURI berpangkat Perwira dan minta denda ke korban sebesar Rp.30 juta karena sapi korban hanya makan beberapa pokok daun sawit dan tanpa dasar hukum yang jelas serta korban terpaksa membayar karena BS mengaku TNI AURI Berpangkat Perwira.

Korban menyerahkan masalah kasus itu ke Kuasa Hukumnya dan sebelumnya diberikan kesempatan dan menunggu respon dan itikad baik dari BS agar diselesaikan secara kekeluargaan namun dalam beberapa hari tidak ada sama sekali respon positif dari BS. Kuasa Hukum Korban mengambil langkah tegas dan akan melaporkan BS dugaan pemerasan ke Aparat Penegak Hukum Polres Pelalawan agar diproses secara hukum yang berlaku.

TIM

×
Berita Terbaru Update