Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

SPBU 14.282.683 Tabek Gadang Diduga Jadi Sarang Mafia Minyak, Polda Riau dan BPH Diminta Tindak Tegas

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T11:39:25Z

 


Kota Pekanbaru, SENTRALNEWS88 - Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU No. 14.282.683 Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Senin (29/9/2025), sejumlah kendaraan seperti truk tertutup terpal pelangi, Panther hitam, dump truck kuning, dan colt diesel box terlihat hilir mudik melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang. Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat praktik mafia minyak yang menyebabkan antrean panjang dan kemacetan, namun SPBU terkesan kebal hukum.

SPBU Tabek Gadang diduga melayani pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama tanpa ada tindakan pencegahan. Praktik ini jelas menyalahi aturan, sebab BBM solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak, sesuai ketentuan Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang penyediaan dan distribusi BBM.


Ketua LSM, Sarijan, menilai aktivitas di SPBU ini sangat janggal. Ia menyebut antrean panjang di pompa solar dipicu kendaraan yang sama masuk berkali-kali dan tetap dilayani. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan barcode bodong serta tangki modifikasi dengan tambahan baby tank di bak dump truck maupun box colt diesel untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Menurut Sarijan, praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Harga subsidi solar Rp 5.150 per liter, dan jika satu SPBU bisa meloloskan 8.000 liter per hari, maka kerugian mencapai Rp 41,2 juta per hari atau sekitar Rp 1,23 miliar per bulan. Dana subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru masuk ke kantong mafia minyak.

Lebih jauh, ia menduga adanya kongkalikong antara operator, manajemen SPBU, dan mafia minyak, bahkan disertai pembiaran dari oknum aparat yang diduga menerima setoran. Sarijan menegaskan pola seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memperlemah penegakan hukum di sektor energi.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Oleh karena itu, Sarijan mendesak Polda Riau dan BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas.

Menanggapi dugaan tersebut, awak media berupaya mengkonfirmasi Pengawas SPBU 14.282.683 Tabek Gadang, Khairuddin, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban resmi. Publik kini menanti langkah aparat dalam membongkar praktik mafia minyak yang merugikan negara dan melanggar hukum di SPBU Tabek Gadang.

TIM
×
Berita Terbaru Update