Kampar, SENTRALNEWS88.COM - Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU No. 13.284.626 yang berlokasi di Jalan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Pada Jumat (10/10/2025), sejumlah mobil dump truck terlihat mengantre dan melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang di pompa yang sama. Fenomena tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum pelangsir minyak serta pihak internal SPBU.
Masyarakat sekitar menilai, praktik ilegal ini berlangsung secara terorganisir dan sistematis, dengan pola rotasi waktu pengisian yang diatur agar tidak tampak mencolok di kamera pengawas (CCTV). “Kalau diamati saksama, mobil yang sama bisa isi solar berulang kali. Setelah itu pindah ke SPBU lain supaya tidak ketahuan. Polanya sudah teratur seperti sindikat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Warga juga mengeluhkan antrean panjang di SPBU tersebut yang kerap membuat stok solar cepat habis, sementara masyarakat umum kesulitan mendapatkan bahan bakar. “Kami apresiasi Polres Kampar yang kemarin sudah tangkap pelaku penyalahgunaan BBM solar di Gunung Sahilan. Tapi kalau bisa, tindak juga SPBU yang nakal seperti di Lipat Kain Selatan ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Sebelumnya, Polres Kampar memang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti 26 jerigen berisi solar subsidi 30 liter di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan. Keberhasilan itu mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun, kasus yang kini mencuat di Lipat Kain Selatan dinilai sebagai ujian lanjutan terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM di Riau.
Tim media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU 13.284.626 melalui manajer bernama Jeandhi Jamhur via pesan WhatsApp terkait prosedur pengisian BBM solar secara berulang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan alias memilih bungkam. Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pelanggaran yang sengaja ditutup-tutupi.
Dugaan pelanggaran di SPBU Lipat Kain Selatan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penyedotan BBM solar subsidi di SPBU Lipat Kain Selatan, termasuk oknum manajemen dan operator yang terlibat. Pemeriksaan rekaman CCTV SPBU secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan mafia BBM yang merugikan negara dan menimbulkan kelangkaan solar bagi masyarakat kecil.
TIM