Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KSO Bermasalah: Dokter Viral Diduga Pimpin Kelompok Tani Fiktif, Forum Pemuda Riau Desak Agrinas Cabut Kerja Sama

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T14:56:40Z

 


Pekanbaru – SENTRALNEWS88.COM - Skema Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan lahan eks PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Lahan seluas 683 hektar yang sebelumnya disita oleh Satgas Penanganan Kejahatan di Bidang Kehutanan (PKH) dan diserahkan untuk dikelola kelompok tani lokal, kini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam penunjukan penerima manfaat, Selasa (14/10/2025)


Pasalnya, Ketua Kelompok Tani JD Karya Mandiri, yang menjadi mitra PT Agrinas Palma Nusantara dalam KSO tersebut, diketahui merupakan dr. Jeri Adli, sosok yang pernah viral karena dugaan kasus perselingkuhan. Kini, namanya kembali mencuat bukan karena kiprahnya di dunia medis, melainkan karena diduga menjadi pimpinan kelompok tani fiktif yang memperoleh KSO dengan cara tidak transparan.


Dugaan Manipulasi dan Klaim Status

Informasi yang dihimpun tim redaksi menunjukkan, sejumlah pihak menilai keanggotaan Kelompok Tani JD Karya Mandiri tidak jelas dan terindikasi fiktif. Bahkan, muncul dugaan bahwa dr. Jeri sempat mengaku sebagai dokter pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi tawarnya di hadapan pihak-pihak tertentu.


Lebih jauh, sejumlah sumber juga menyebutkan adanya campur tangan pihak eksternal dari jaringan yang dikenal sebagai Ketua Elang 3 Hambalang Riau, yang diduga turut mengatur jalannya KSO tersebut.


Forum Pemuda Riau Angkat Suara

Menanggapi situasi ini, Forum Pemuda Riau (FPR) melalui juru bicaranya, Wewen, menyampaikan desakan keras agar PT Agrinas mencabut KSO yang dinilai bermasalah tersebut.


> “KSO ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak petani asli di sekitar lokasi yang justru tidak mendapat kesempatan. Kami minta Agrinas bertindak tegas, jangan biarkan lahan negara dikelola kelompok fiktif,” tegas Wewen dalam keterangannya kepada media.


Menurut FPR, proses penunjukan mitra seharusnya berdasarkan verifikasi faktual, keanggotaan jelas, dan memiliki dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengelolaan Tanah Negara.


Konfirmasi Dr. Jeri Dinilai Tidak Jelas

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dr. Jeri Adli tidak memberikan jawaban substansial terkait tudingan kelompok tani fiktif dan klaim dirinya sebagai dokter pribadi pejabat negara. Ia justru mengarahkan awak media ke nomor lain yang disebut sebagai “kontak klinik Victory”.


> “Ini nomor klinik Victory pak, kalau mau konfirmasi ke nomor ini ya pak. Terima kasih,” tulisnya.


Ketika dikonfirmasi ulang, pihak yang mengaku sebagai admin klinik bernama Rhesa kembali mengarahkan wartawan ke nomor lain atas nama Febri, yang disebut sebagai adik dr. Jeri sekaligus pengurus koperasi.


> “Karena Pak Jeri lagi di Malaysia pengobatan beliau pak. Pak Febri adiknya juga, kebetulan pengurus koperasi juga,” ujarnya.


Namun, hasil penelusuran digital forensik ringan (tracing nomor kontak) menunjukkan bahwa nomor tersebut memang terhubung dengan identitas dr. Jeri Adli, lengkap dengan foto profil yang identik, sehingga bantahan yang diberikan dinilai tidak rasional dan inkonsisten.


Aspek Hukum dan Transparansi


Menurut praktisi hukum agraria, pelaksanaan KSO antara badan usaha dan kelompok tani wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas. Jika benar ditemukan unsur pemalsuan data kelompok tani atau manipulasi dokumen, maka hal itu dapat masuk kategori tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), serta dapat menjadi dasar hukum bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk membatalkan kerja sama secara sepihak sesuai klausul kontrak dan prinsip itikad baik (good faith) dalam hukum perdata.


Publik Menunggu Sikap Agrinas


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan KSO tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret Agrinas — apakah akan berpihak kepada petani asli atau tetap mempertahankan kerja sama yang dinilai sarat kepentingan.

TIM

×
Berita Terbaru Update